Suara.com - Sebelumnya DPR sempat mengklarifikasi pasal atau poin yang ramai diperbincangan di media sosial yang dianggap tidak benar melalui akun media sosialnya.
Namun menurut salah satu dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati terdapat beberapa poin yang dinilainya tidak transparan. Hinggal akhirnya ia melakukan analisis dan beberapa catatan terhadap klarifikasi DPR mengenai hoaks UU Cipta Kerja.