Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali terapkan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020) hari ini. Langkah tersebut dipilih karena menurutnya, angka kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.
Jika sebelumnya restoran tidak boleh dine in atau makan di tempat, kini pengunjung kembali diperbolehkan untuk makan di restoran. Meski begitu, pemerintah menganjurkan beberapa syarat yang perlu diterapkan, loh! Langsung saja simak syarat-syaratnya dalam infografis di atas!
INFOGRAFIS: Restoran di Jakarta Boleh Makan di Tempat Lagi, Ini Syaratnya
Dimas Sagita Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wuling Gandeng DHL untuk Kelola Ratusan Ribu Suku Cadang di Indonesia
30 November 2024 | 09:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Infografis | 13:17 WIB
Infografis | 11:10 WIB
Infografis | 19:51 WIB
Infografis | 12:55 WIB
Infografis | 17:10 WIB
Infografis | 12:11 WIB
Infografis | 16:25 WIB
Infografis | 15:44 WIB
Infografis | 16:30 WIB