Suara.com - Mulai Senin hari ini (14/09), DKI Jakarta kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan PSBB sebelumnya, kali ini Ibukota menerapkan PSBB Total.
Jika dalam PSBB sebelumnya banyak aktivitas dan industri terpaksa ditutup sementara, kali ini sejumlah aturan sedikit diperlonggar. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan beragam aturan untuk Pembatasan Aktivitas Sektoral dan Pembatasan Mobilitas selama PSBB total ini.
INFOGRAFIS: Kisi-Kisi Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta
Dimas Sagita Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 11:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hadirkan MLTR, Rick Price hingga Air Supply, Konser The 90's Intimate Sukses Ajak Penonton Nostalgia
30 November 2024 | 08:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Infografis | 13:17 WIB
Infografis | 11:10 WIB
Infografis | 19:51 WIB
Infografis | 12:55 WIB
Infografis | 17:10 WIB
Infografis | 12:11 WIB
Infografis | 16:25 WIB
Infografis | 15:44 WIB
Infografis | 16:30 WIB