INFOGRAFIS: 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Total
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi.
Kebijakan PSBB total berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
Sektor apa saja? Yuk simak dalam #SuaraGrafis berikut ini!
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Lebak Bulus: Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Alami Luka Tusuk Berat