Suara.com - Meski pandemi corona di Indonesia belum berakhir, rumah ibadah kembali dibuka untuk kegiatan keagamaan. Izin tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respons terhadap rasa rindu umat bergama untuk beribadah di rumah ibadah.
Meski begitu, tetap saja ada aturan yang harus ditaati selama berkegiatan di rumah ibadah supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas. Di antaranya, jemaah harus menaati protokol kesehatan.