Klarifikasi Kemenkes soal Rencana Menkes Budi Tukang Gigi Praktik di Puskesmas: Kesalahan Istilah

Rabu, 16 April 2025 | 20:52 WIB
Klarifikasi Kemenkes soal Rencana Menkes Budi Tukang Gigi Praktik di Puskesmas: Kesalahan Istilah
Ilustrasi gigi sedang diperiksa (Freepik/alicephoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Usman Sumantri menanggapi usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal 'tukang gigi' bisa ikut memberikan pelayanan di Puskesmas setelah nantinya diberikan kompetensi tambahan.

drg. Usman melalui keterangannya mengatakan usulan yang diduga sebagai kesalahan bicara alias slip of tongue ini, apabila benar-benar dipraktikan dan diterapkan ia khawatir bisa menurunkan pelayanan dan kualitas pengobatan kesehatan gigi dan mulut.

"Kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan. Namun di sisi lain, solusi yang ditawarkan (apabila benar apa yang dimaksud) justru menimbulkan kekhawatiran akan turunnya standar keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut," ujar drg. Usman di Graha PDGI, Utan Kayu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan 'tukang gigi' yang bukan tenaga kesehatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak non-profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," tambah drg. Usman.

Adapun usulan ini diduga berasal dari temuan Menkes Budi soal banyaknya kasus masalah gigi dari program periksa kesehatan gratis di Puskesmas yang dirilis pemerintah pada Maret 2024 lalu.

Banyaknya penyakit gigi ini disebut tidak mampu semuanya ditangani dokter gigi karena berbagai alasan, seperti ketakutan masyarakat, biaya yang mahal hingga jumlah dokter gigi yang terbatas. Bahkan ditemukan lebih dari 30 persen Puskesmas di seluruh Indonesia tidak ada dokter gigi.

"Aku malu gigi (banyak terdeteksi). Saya baru sadar kalau di puskesmas ternyata 50 persen nggak ada dokter gigi. Makanya banyak masyarakat punya problem di gigi. Saya lagi ngomong sama kedokteran gigi. Ternyata dokter gigi ini sekolahnya mahal, sekolahnya susah. Maka kami lobi supaya lebih banyak lagi. Kalau nggak mendidik tukang gigi agak bisa ditingkatkan skill-nya," ungkap Menkes Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Lecehkan Pasien saat USG, Kemenkes Segera Cabut STR Dokter Cabul di Garut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI