Suara.com - Sektor kesehatan di Indonesia terus berkembang pesat, menghasilkan volume limbah medis yang signifikan setiap harinya. Limbah ini meliputi jarum suntik bekas, perban terkontaminasi, sisa infus, bagian tubuh manusia, hingga obat-obatan kadaluarsa dan kemasan farmasi.
Karakteristik limbah medis yang infeksius, toksik, dan berpotensi menularkan penyakit menjadikannya ancaman serius pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Demikian pula, limbah farmasi, baik dari industri maupun sisa konsumsi rumah tangga, mengandung senyawa kimia aktif yang dapat mencemari air, tanah, dan udara.
Pembuangan obat-obatan kadaluarsa ke saluran air atau tempat sampah biasa dapat menyebabkan resistensi antimikroba, merusak ekosistem perairan, dan bahkan membahayakan kesehatan manusia melalui rantai makanan.
Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan limbah medis dan farmasi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2019, sekitar 290 ton limbah medis dihasilkan setiap hari dari 2.820 rumah sakit dan 9.884 puskesmas di seluruh Indonesia.
Namun, proses pengelolaannya masih belum optimal, karena banyak Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang belum dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah yang memadai.
Salah satu kendala utama dalam pengelolaan limbah medis dan farmasi di Indonesia adalah keterbatasan infrastruktur yang memadai.
Jumlah fasilitas pengolahan limbah medis yang memenuhi standar masih jauh dari ideal, terutama di daerah-daerah terpencil. Banyak fasilitas kesehatan, terutama skala kecil, kesulitan mengakses layanan pengolahan yang aman dan terjangkau.
Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
Pemerintah pun terus menghimbau agar limbah medis dapat dikelola secara bertanggung jawab sesuai regulasi.