Bekam Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:02 WIB
Bekam Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama!
Hukum Bekam Saat Puasa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekam merupakan salah satu metode pengobatan alternatif yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Metode ini dipercaya memiliki berbagai manfaat seperti melancarkan peredaran darah, meredakan sakit kepala, demam, hingga mengurangi risiko cedera otot. Lantas, bagaimana hukum bekam saat puasa, boleh atau tidak?

Dalam istilah medis, bekam dikenal sebagai cupping therapy, yaitu prosedur pengeluaran darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil pada permukaan kulit. Namun, saat bulan Ramadan, muncul pertanyaan mengenai status hukum bekam bagi mereka yang sedang berpuasa. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pandangan Ulama tentang Bekam Saat Puasa

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum bekam saat berpuasa. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadis yang menjadi dasar pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah." (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi)

Selain itu, dalam riwayat Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam dalam keadaan berpuasa, yang menunjukkan bahwa praktik ini tidak membatalkan puasa.

Hadis yang Menyatakan Bekam Membatalkan Puasa

Di sisi lain, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa bekam membatalkan puasa, sebagaimana diriwayatkan oleh Rafi' bin Khudaij bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Bagaimana Ramadan Bisa Membantu Anak Memahami Nilai Kemanusiaan?

"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (H.R. Tirmidzi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI