Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:34 WIB
Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besar kecilnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah daftar besaran iuran berdasarkan kategori peserta:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta membayar 5 persen dari gaji, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan


Meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, program ini tetap memberikan berbagai manfaat bagi peserta, di antaranya:

- Akses Fasilitas Kesehatan

Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar.

- Layanan Informasi Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI