Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besar kecilnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah daftar besaran iuran berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta membayar 5 persen dari gaji, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, program ini tetap memberikan berbagai manfaat bagi peserta, di antaranya:
- Akses Fasilitas Kesehatan
Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar.
- Layanan Informasi Kesehatan