Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan? Banyak peserta merasa telah membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin tetapi belum pernah memanfaatkan layanannya.
Lantas, apakah dana tersebut bisa dikembalikan?
Mengutip ulasan dari berbagai sumber, BPJS Kesehatan beroperasi dengan prinsip gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan yang memiliki 100 karyawan, mungkin hanya 10 orang yang membutuhkan perawatan dalam satu bulan. Iuran BPJS Kesehatan yang dikumpulkan dari seluruh karyawan digunakan untuk membiayai mereka yang sakit. Dengan sistem ini, peserta yang sehat ikut berkontribusi membantu peserta lain yang membutuhkan.
Prinsip ini mencerminkan nilai solidaritas sosial, sehingga setiap orang dapat merasa lebih aman karena memiliki perlindungan kesehatan tanpa harus menghadapi beban biaya yang besar secara mendadak.
BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meskipun peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dana yang terkumpul bukan disimpan sebagai tabungan pribadi, melainkan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.
Dengan demikian, meskipun seorang peserta merasa tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan program ini.
Sebagai gantinya, ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan di masa mendatang, mereka dapat memperoleh manfaat yang sama tanpa harus khawatir dengan biaya perawatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besar kecilnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah daftar besaran iuran berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta membayar 5 persen dari gaji, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, program ini tetap memberikan berbagai manfaat bagi peserta, di antaranya:
- Akses Fasilitas Kesehatan
Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar.
- Layanan Informasi Kesehatan
Peserta memperoleh informasi lengkap mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan kesehatan.
- Kartu JKN-KIS
Mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Perlindungan Data Pribadi
Data peserta dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Layanan Pengaduan
Peserta dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan.