Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali menyoroti praktik distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilai diskriminatif oleh salah satu produsen terbesar di Indonesia.
Berdasarkan investigasi terbaru, KKI menemukan produsen tersebut masih memprioritaskan distribusi galon bebas Bisphenol-A (BPA) untuk kalangan menengah ke atas.
Sementara masyarakat bawah, mereka lebih banyak menerima galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA.
Ketua KKI, David Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (3/2/2025), menegaskan temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hak konsumen.
“Distribusi galon bebas BPA hanya terbatas di kota-kota besar dan wilayah dengan daya beli tinggi. Ini berarti konsumen dengan ekonomi lemah secara tidak langsung ‘dipaksa’ mengonsumsi air minum dari kemasan yang mengandung BPA, yang dapat membahayakan kesehatan mereka,” ujar David.
Tuntutan KKI: Hentikan Praktik Diskriminatif
KKI menilai bahwa pola distribusi ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan produk yang aman dan sehat.
Menurut David, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan terhadap konsumen berdasarkan tingkat ekonomi mereka.
“Kami mendesak produsen tersebut untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini dan memastikan bahwa semua konsumen memiliki akses yang sama terhadap produk air minum bebas BPA,” tambahnya.
Selain itu, KKI juga meminta pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatur distribusi AMDK guna ulang agar tidak ada ketimpangan yang merugikan masyarakat.