Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan hasil survei dan investigasi yang menunjukkan mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, mendesak pemerintah mempercepat pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.
Ketua KKI, David ML Tobing menegaskan, pelabelan ini penting segera diimplementasikan untuk memberikan transparansi dan perlindungan bagi konsumen.
Survei yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 ini melibatkan 495 responden dari Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado.
Hasilnya menunjukkan, 43,4 persen responden tidak mengetahui adanya aturan pelabelan BPA yang telah diterapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, setelah diberikan informasi, 96 persen responden meminta pemerintah segera menerapkan pelabelan tanpa masa tenggang 4 tahun seperti yang direncanakan.
"Tak perlu menunggu sampai 2028, karena BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pelabelan adalah langkah sederhana untuk meningkatkan transparansi dan edukasi konsumen," tegas David dalam pemaparan riset di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Regulasi Pelabelan BPA
Pada April 2024, BPOM menetapkan aturan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat, jenis plastik keras yang umum digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, penerapan aturan ini diberi masa tenggang hingga April 2028.
Keputusan tersebut didasarkan pada temuan BPOM dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya kontaminasi BPA pada galon bermerek di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Medan, dengan beberapa di antaranya melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Elza Syarief Pertanyakan Kredibilitas Doktif: Siapa Dia? Berani-beraninya Review Skincare!
Risiko Kesehatan Paparan BPA