Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan hasil survei dan investigasi yang menunjukkan mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, mendesak pemerintah mempercepat pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.
Ketua KKI, David ML Tobing menegaskan, pelabelan ini penting segera diimplementasikan untuk memberikan transparansi dan perlindungan bagi konsumen.
Survei yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 ini melibatkan 495 responden dari Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado.
Hasilnya menunjukkan, 43,4 persen responden tidak mengetahui adanya aturan pelabelan BPA yang telah diterapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Elza Syarief Pertanyakan Kredibilitas Doktif: Siapa Dia? Berani-beraninya Review Skincare!
Namun, setelah diberikan informasi, 96 persen responden meminta pemerintah segera menerapkan pelabelan tanpa masa tenggang 4 tahun seperti yang direncanakan.
"Tak perlu menunggu sampai 2028, karena BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pelabelan adalah langkah sederhana untuk meningkatkan transparansi dan edukasi konsumen," tegas David dalam pemaparan riset di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Regulasi Pelabelan BPA
Pada April 2024, BPOM menetapkan aturan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat, jenis plastik keras yang umum digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, penerapan aturan ini diberi masa tenggang hingga April 2028.
Keputusan tersebut didasarkan pada temuan BPOM dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya kontaminasi BPA pada galon bermerek di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Medan, dengan beberapa di antaranya melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Distribusi Galon Air Minum Terpapar Sinar Matahari, Risiko BPA Mengancam Kesehatan
Risiko Kesehatan Paparan BPA
David menyoroti ratusan penelitian yang menunjukkan dampak negatif BPA terhadap tubuh manusia. Paparan BPA diketahui berhubungan dengan berbagai gangguan kesehatan, seperti:
- Gangguan sistem reproduksi
- Penyakit kardiovaskular
- Risiko kanker
- Gangguan tumbuh kembang anak, dan
- Gangguan fungsi ginjal
"Bahkan Uni Eropa telah melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan per 1 Januari 2025," tambah David, menyoroti langkah progresif yang diambil oleh negara-negara lain.
Investigasi Lapangan
Selain survei, KKI juga melakukan investigasi di 31 objek usaha, seperti agen distributor, truk pengangkutan, depot isi ulang, dan rumah tangga.
Hasil investigasi menunjukkan praktik distribusi galon yang tidak memadai, seperti paparan langsung sinar matahari, yang memperparah risiko peluruhan BPA dari kemasan ke air minum.
David mengingatkan bahwa banjir opini di media sosial yang menyatakan BPA tidak berbahaya justru menyesatkan publik.
"Padahal, ada bukti ilmiah kuat mengenai dampak BPA terhadap kesehatan," jelasnya.
KKI mendesak pemerintah dan pelaku industri AMDK untuk menggencarkan edukasi tentang risiko BPA pada galon guna ulang. Menurut David, transparansi dan literasi publik adalah kunci untuk melindungi konsumen.
"Survei ini kami harap dapat memberikan gambaran kepada pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya mempercepat pelabelan BPA. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal melindungi kesehatan konsumen," tutup David.