Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 11:10 WIB
Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN - Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu keluhan sejumlah rumah sakit menolak pasien rawat inap karena pakai BPJS Kesehatan mengkhawatirkan warga. Hal juga memicu reaksi keras dari salah seorang anggota DPR. Situasi ini juga mengingatkan masyarakat kepada aturan daftar penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan RI bahkan terang-terangan menyarankan kepada masyarakat agar ikut asuransi kesehatan swasta. Saran tersebut dilontarkan karena BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menangung seratus persen biaya pengobatan semua jenis penyakit.

Mendengar hal itu, salah seorang anggota DPR, Zainul Munaischin, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya seharusnya dari tahun ke tahun, peningkatan layanan Kesehatan BPJS itu semakin meningkat. Akan tetapi, terindikasi kualitas layanan Kesehatan di Indonesia justru menurun dan ini mengecewakan. Bukan hanya bagi masyrakat umum, tetapi juga bagi warga yang sudah ikut iuran penuh untuk BPJS Kesehatan.

Sistem awal BPJS Kesehatan adalah gotong royong dalam membayar tagihan rumah sakit, di mana iuran masyarakat digunakan untuk merawat pasien yang sakit terlebih dahulu. Namun, kini muncul isu masalah iuran BPJS dan pembengkakan tagihan rumah sakit kepada pemerintah hingga berdampak kepada layanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Baca Juga: Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu

Alasan kenapa Menkes menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta adalah karena ada beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. BPJS Kesehatan menetapkan iuran sebesar Rp48 ribu per bulan per kepala, ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian aturan itu diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019, dicantumkan poin-poin yang menyatakan beberapa penyakit tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit tidak dicover BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan tersebut, tercantum di Pasal 52.

1. Cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja.

2. Sakit akibat kecelakaan lalu lintas karena ini masuk kategori pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Kematian Mendadak Saat Olahraga Makin Meningkat, Ternyata Bukan Cuma karena Serangan Jantung

3. Sakit yang diakibatkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.

4. Mengalami gangguan Kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

5. Penyakit yang diakibatkan oleh alat dan obat kontrasepsi, dan juga yang diakibatkan oleh kosmetik.

6. Penyakit akibat wabah, seperti pandemic.

7. Perawatan gigi yang berhubungan dengan estetika seperti perataan gigi atau memakai behel.

8. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika wajah dan tubuh.

9. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

10. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI