Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:10 WIB
Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?
MCU Ditanggung BPJS atau Tidak (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Banyak peserta BPJS bertanya-tanya, apakah Medical Check-Up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut. Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!

Apa Itu Medical Check-Up (MCU)?

Medical Check-Up (MCU) adalah suatu rangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mendeteksi dini berbagai penyakit atau gangguan kesehatan. Pemeriksaan ini biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, fungsi hati, fungsi ginjal, hingga pemeriksaan radiologi seperti rontgen atau USG.

MCU sangat penting, terutama bagi seseorang yang punya riwayat keluarga dengan penyakit tertentu, gaya hidup tidak sehat, atau yang bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tinggi.

Apakah MCU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang bersifat kuratif (pengobatan), rehabilitatif (pemulihan), serta promotif-preventif (pencegahan) tertentu. Sementara itu, MCU termasuk ke dalam kategori pemeriksaan preventif yang bersifat elektif, yaitu tidak wajib dilakukan kecuali atas indikasi medis tertentu.

Itu artinya, MCU tidak ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan, kecuali apabila pemeriksaan itu direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas. Misalnya, jika peserta memiliki gejala atau faktor risiko penyakit tertentu, seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan yang relevan. Pemeriksaan ini dapat ditanggung BPJS jika dianggap bagian dari pengobatan atau pencegahan.

Pemeriksaan MCU yang dilakukan atas inisiatif sendiri atau tanpa rekomendasi dokter, seperti untuk keperluan pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau sekadar ingin mengetahui kondisi kesehatan, pada umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam kasus seperti ini, Anda harus membayar biaya pemeriksaan secara mandiri sesuai dengan tarif yang berlaku di rumah sakit atau klinik yang menyediakan layanan MCU.

Baca Juga: Viral Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Sebut karena Pelayanan yang Lambat?

Demikianlah informasi singkat untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait apakah MCU ditanggung BPJS atau tidak. Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, tentunya Anda dapat memaksimalkan manfaat dari BPJS Kesehatan sekaligus menjaga kesehatan secara optimal. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI