Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:10 WIB
Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?
MCU Ditanggung BPJS atau Tidak (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Banyak peserta BPJS bertanya-tanya, apakah Medical Check-Up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut. Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!

Apa Itu Medical Check-Up (MCU)?

Medical Check-Up (MCU) adalah suatu rangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mendeteksi dini berbagai penyakit atau gangguan kesehatan. Pemeriksaan ini biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, fungsi hati, fungsi ginjal, hingga pemeriksaan radiologi seperti rontgen atau USG.

Baca Juga: Viral Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Sebut karena Pelayanan yang Lambat?

MCU sangat penting, terutama bagi seseorang yang punya riwayat keluarga dengan penyakit tertentu, gaya hidup tidak sehat, atau yang bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tinggi.

Apakah MCU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang bersifat kuratif (pengobatan), rehabilitatif (pemulihan), serta promotif-preventif (pencegahan) tertentu. Sementara itu, MCU termasuk ke dalam kategori pemeriksaan preventif yang bersifat elektif, yaitu tidak wajib dilakukan kecuali atas indikasi medis tertentu.

Itu artinya, MCU tidak ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan, kecuali apabila pemeriksaan itu direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas. Misalnya, jika peserta memiliki gejala atau faktor risiko penyakit tertentu, seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan yang relevan. Pemeriksaan ini dapat ditanggung BPJS jika dianggap bagian dari pengobatan atau pencegahan.

Pemeriksaan MCU yang dilakukan atas inisiatif sendiri atau tanpa rekomendasi dokter, seperti untuk keperluan pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau sekadar ingin mengetahui kondisi kesehatan, pada umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam kasus seperti ini, Anda harus membayar biaya pemeriksaan secara mandiri sesuai dengan tarif yang berlaku di rumah sakit atau klinik yang menyediakan layanan MCU.

Baca Juga: BPJS sampai Safety Box: Sederet Fasilitas Gratisan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Padahal Punya Warisan Rp1 T

Demikianlah informasi singkat untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait apakah MCU ditanggung BPJS atau tidak. Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, tentunya Anda dapat memaksimalkan manfaat dari BPJS Kesehatan sekaligus menjaga kesehatan secara optimal. 

Cara Daftar Skrining Kesehatan Gratis 2025 Pakai Aplikasi Satu Sehat

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program skrining kesehatan gratis, program ini akan berlangsung mulai Februari 2025. Adapun program ini diberikan kepada masyrakat yang sedang berulang tahun.

Bagi masyarakat yang sedang berulang tahun dan ingin mengikuti program skiring gratis, maka bisa datang langsung ke Puskesmas atau faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lainnya cukup dengan menunjukkan kartu identitas.

Selain itu, untuk memastikan kalian terdaftar dalam program ini, silahkan melakukan registrasi atau pembuatan akun di Aplikasi Satu Sehat. Tutorialnya:

  • Download aplikasi Satu Sehat di App Store (Apple) atau Play Store (android)
  • Buka aplikasi yang sudah terinstal tersebut
  • Jika sudah memiliki akun klik "Masuk", lalu isi Email atau Nomor Telepon
  • Bagi kalian yang belum memiliki akun Satu Sehat Klik "Daftar"
  • Isi data diri dengan lengkap, mulai dari nama, NIK, email yang aktif, tanggal lahir dan jenis kelamin
  • Nantinya tanggal atau jadwal skrining kesehatan gratis atau medical check up cuma-cuma dari Kemenkes ini akan diberitahukan melalui aplikasi tersebut. Jadi anda tinggal menunggu notifikasi terbarunya.

Sebagaimana dijelaskan dalam unggahan IG Kemenkes berikut:

"Buat kamu yang udah nungguin banget, sabar ya! Sambil nunggu, pastikan download dulu aplikasi SATUSEHAT-nya, dan lengkapi datanya. Abis itu tinggal tunggu pemberitahuan waktunya deh," dikutip dari akun @kemenkes_ri.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI