Suara.com - Kontroversi dr Richard Lee dan Dokter Detektif alias Doktif sedang hangat jadi perbincangan. Doktif mempertanyakan surat izin praktik (SIP) dokter Richard Lee sebagai dokter kecantikan.
"Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di kliniknya? Punya enggak? Ngakuu," tulis Doktif dalam unggahan instagram.
Manjawab keraguan Doktif, Richard Lee menegaskan bahwa ia sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Bahkan, izin tersebut masih berjalan sampai 2025 mendatang. Hal itu dijelaskannya dalam postingan, juga saat menyambangi podcast Denny Sumargo.
"Ada (izin praktik). Surat izin praktik saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," terangnya.
Apa Itu SIP Dokter dan Fungsinya?
Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis, seperti dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, sebagai syarat untuk menjalankan praktik di Indonesia secara legal.
Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, keberadaan SIP tidak hanya merupakan formalitas administratif, tetapi juga menjadi landasan hukum yang melindungi tenaga medis, pasien, dan masyarakat secara umum.
Salah satu fungsi utama SIP adalah memberikan jaminan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang ditetapkan. Dengan memiliki SIP, seorang tenaga medis dianggap layak menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan standar etika dan prosedur medis.
Bagi pasien, keberadaan SIP memastikan bahwa perawatan yang diberikan aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Tanpa SIP, risiko malpraktik atau pelayanan yang tidak sesuai standar dapat meningkat, yang tentunya akan merugikan masyarakat secara luas.
Kepastian Hukum bagi Tenaga Medis