Suara.com - Uni Eropa akhirnya tegas melarang penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman di akhir tahun 2024. Sebanyak 27 negara yang tergabung dalam UE mengadopsi aturan yang sudah digodok sejak pertengahan tahun ini.
Pada 12 Juni 2024, negara-negara anggota UE secara resmi menyetujui larangan penggunaan BPA, dengan masa transisi singkat bagi industri untuk menyesuaikan diri, yakni hanya selama 18 hingga 36 bulan.
Peraturan tentang BPA di Uni Eropa (UE) telah berubah secara bertahap dari awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang demi melindungi kesehatan masyarakat.
Pada 2011, aturan kemasan BPA diperketat karena perlu penilaian keamanan dari Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebelum digunakan. Lalu, pada 2018, aturan kembali diperketat dengan melarang penggunaan BPA dalam botol plastik serta kemasan untuk bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun.
Pada 2020, larangan ini diperluas ke struk kertas termal. Dari 2021 hingga 2023, penelitian baru menunjukkan risiko BPA terhadap sistem imun sehingga pada tahun 2024 akhirnya, EU menyetujui aturan untuk melarang kemasan BPA mulai akhir tahun demi keamanan konsumen.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Apakah akan menyusul ketegasan sikap UE untuk melindungi kepentingan kesehatan masyarakat?
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang juga spesialis obstetri dan ginekologi, dr Ulul Albab, SpOG, menanggapi kebijakan tegas UE terhadap pelarangan penggunaan BPA.
“Karena kita tahu bahwa BPA berbahaya, harusnya kita firm (tegas)… ya, kita harus Free BPA,” katanya saat ditanya responsnya soal ini, ditulis Selasa (26/11/2024).
Sementara di Indonesia, sejauh ini, BPOM masih bertoleransi hanya dengan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan galon guna ulang dengan bahan plastik polikarbonat.
Baca Juga: Apa Itu Beasiswa Erasmus Mundus? Program Studi S2 ke Eropa
Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Namun ini dilihat sebagai langkah awal yang baik jika berkaca pada regulasi negara lain yang awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang.