Suara.com - BPOM telah melarang produk latiao, memangnya apa itu latiao? Berdasarkan laman Nikkei Asia, "latiao" mengacu pada makanan pedas berbentuk potongan. Camilan ini berasal dari wilayah Pingjiang, Hunan, yang awalnya disebut mianjin. Masyarakat setempat menyebutnya Hanzi yang berarti "mala," karena memiliki rasa pedas yang intens.
Latiao dikenal sebagai camilan berbentuk stik merah panjang dengan rasa pedas dan gurih. Bahan dasarnya adalah tepung gandum, tepung kinako (tepung kedelai panggang), dan minyak cabai. Bahan-bahan tersebut dicampur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, serta bahan tambahan lain, lalu dipanaskan pada suhu tinggi. Selain memiliki cita rasa kuat, latiao juga mengandung MSG untuk menambah rasa, serta pewarna dan pengawet agar tahan lama.
Kasus Keracunan
Hasil uji laboratorium menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus dalam produk ini. Latiao diduga sebagai penyebab kasus keracunan pangan yang luar biasa di tujuh wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).
Baca Juga: Jangan Konsumsi Latiao Dulu! BPOM Temukan Kontaminasi Bakteri
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa tindakan yang diambil adalah bentuk upaya untuk melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen memastikan semua produk makanan yang beredar aman untuk dikonsumsi. "Saya tegaskan bahwa melindungi masyarakat adalah prioritas utama kami," ujar Kepala BPOM dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Laboratorium mengonfirmasi bahwa empat jenis produk latiao mengandung bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan gejala keracunan, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk itu adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Saat ini, ada 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. “Dari hasil yang kami temukan, sebaiknya produk ini tidak dikonsumsi dulu, lebih baik dibuang agar tidak menimbulkan penyakit. Dari empat produk yang ditemukan, kemungkinan ini akan berkembang", jelasnya.
Pemeriksaan BPOM pada fasilitas peredaran importir dan distributor menemukan pelanggaran terhadap standar peredaran pangan olahan yang baik. Oleh karena itu, BPOM langsung menginstruksikan penarikan produk oleh importir. "Kami juga menginstruksikan pemusnahan produk yang diduga menyebabkan keracunan, dan prosesnya harus dilaporkan kepada BPOM", ungkap Taruna.
Untuk melindungi masyarakat, BPOM telah menarik seluruh produk latiao dari peredaran. Selain itu, registrasi dan impor produk olahan latiao dihentikan sementara sebagai langkah pencegahan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai. “Kami ingin melindungi masyarakat, sehingga BPOM bergerak cepat bersama pihak terkait di setiap wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium", tambahnya.
Baca Juga: Jajanan Latiao Asal China Terbukti Mengandung Bakteri Beracun, BPOM Perintahkan Tarik dari Pasar
Latiao adalah pangan olahan berbasis tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih yang cukup populer. Namun, BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, untuk menghindari makanan olahan dengan rasa pedas yang kuat. Pastikan juga untuk mengenali pangan olahan yang aman dan mengikuti petunjuk penyimpanan dari produsen.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama