Kenaikan Cukai Rokok Ditunda, Pakar Ungkap Ancaman Bahayanya Bagi Kesehatan Rakyat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 09:45 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Ditunda, Pakar Ungkap Ancaman Bahayanya Bagi Kesehatan Rakyat
bungkus rokok - cukai rokok. (Shutterstock.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Batalnya rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025, memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait kebijakan pengendalian rokok dan kesehatan di bawah pemerintahan baru yang akan dimulai pada Oktober 2024. Apa tanggapan pakar?

Direkutr Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa pengendalian rokok merupakan bagian integral dari upaya menyehatkan bangsa. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah baru pada 2024 dapat memperkuat langkah-langkah yang sudah diatur dalam UU Kesehatan 2023 dan PP tahun 2024, serta memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Berikut ini adalah tiga harapan utama yang dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kesehatan bangsa, khususnya terkait rokok.

1. Penegasan Bahaya Merokok bagi Kesehatan

"Pertama, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok," tutur Prof Tjandra kepada Suara.com, ditulis Senin (30/9/2024)

Merokok terbukti secara ilmiah memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Tidak ada ruang lagi untuk kompromi mengenai bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Penelitian sudah menunjukkan bahwa merokok meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan kronis.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kesehatan akibat kebiasaan merokok, termasuk dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok sejak dini.

2. Implementasi UU Kesehatan 2023 dan PP 2024

"Ke dua, UU Kesehatan 2023 dan PP-nya tahun 2024 ini sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan ini. Tentu kita yakin bahwa aturan dalam UU dan PP ini perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yang nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan," terangnya.

Baca Juga: Pemda Nilai Kenaikan Cukai Rokok Gerus Perekonomian Daerah

Undang-Undang Kesehatan 2023 dan Peraturan Pemerintah tahun 2024 telah memberikan dasar yang kuat dalam mengatur pengendalian rokok di Indonesia. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan. Diperlukan program-program konkret yang dapat diukur dan dimonitor secara berkelanjutan dalam lima tahun ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
Viral Para Petani Taburkan Semen ke Kol saat Pengiriman, Jadi Ancaman bagi Kesehatan dan Ekspor Pertanian Indonesia
Viral Para Petani Taburkan Semen ke Kol saat Pengiriman, Jadi Ancaman bagi Kesehatan dan Ekspor Pertanian Indonesia
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
Resmi Dipecat Irak, Inilah 3 Komentar Respect Jesus Casas Terhadap Timnas Indonesia
Resmi Dipecat Irak, Inilah 3 Komentar Respect Jesus Casas Terhadap Timnas Indonesia
Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja

TERKINI