Suara.com - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat layanan kesehatan gratis yang dapat digunakan seumur hidupnya. Namun, terdapat beberapa hal yang ternyata ditanggung BPJS tapi jarang diketahui masyarakat. Lantas apa sajakah layanan yang dimaksud?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah dua program asuransi kesehatan warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Peserta JKN dan KIS, berhak mendapat layanan kesehatan sesuai dengan kelas yang ia pilih.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa kelompok layamam kesehatan yang bersifat gratis atau sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Administrasi pelayanan
- Layanan promotif dan preventif, seperti imunisasi rutin, penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis serta subspesialis
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah atau nonbedah sesuai rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lebih lanjut sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinis
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal seusai rawat inap
- Perawatan di ruang rawat inap biasa
- Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU
- Akupuntur medis.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lanjutan yaitu persalinan sampai anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup ataupun meninggal.
4. Ambulans
Baca Juga: Kepesertaan JKN Capai 98,19%, Indonesia Raih Universal Health Coverage
Fasilitas ambulans merupakan tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit
- Diabetes melitus
- Hipertensi atau darah tinggi
- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
- Anemia remaja putri
- Stroke
- Kanker leher Rahim
- Kanker payudara
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
Hal yang Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Jarang Diketahui Masyarakat
Melansir dari unggahan Instagram @bapak2id, beberapa hal ini ternyata juga ditanggung BPJS namun jarang diketahui oleh masyarakat. Simak penjelasannya berikut:
1. Terapi wicara (speech delay)
Jika si kecil mengalami tanda-tanda terlambat bicara di usia yang seharusnya ia sudah fasih bicara, maka orang tua bisa segera konsultasi ke DSA. Urutannya, kita harus minta surat rujukan ke faskes 1. Jika terkonfirmasi benar, si kecil yang mengalami speech delay akan mendapat surat rujukan untuk terapi wicara.
2. Scaling gigi
Scaling gigi dapat dilakukan dengan BPJS Kesehatan asalkan tujuannya bukan untuk estetika atau kecantikan semata. Scaling gigi yang ditanggung BPJS bisa dilakukan terhadap orang yang terindikasi medis seperti gingivitis akut sehingga gusi jadi radang gegara karang gigi menumpuk.
3. Operasi HNP (Hernia Nukleus Pulposus) atau syaraf kejepit
Bila Anda ingin melakukan tindakan operasi HNP, Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. Tak hanya operasinya yang ditanggung, namun obat-obatan, rawat inap, hingga pemeriksaan penunjangnya bisa dicover BPJS.
4. Pemasangan ring jantung
Tindakan ini sangat penting bagi orang yang menderita sakit jantung koroner. Apalagi bagi orang yang sebelumnya pernah mengalami serangan jantung, maka tak perlu waktu lama sudah bisa langsung tindakan.
5. Operasi cabut gigi bungsu
Operasi cabut gigi bungsu juga bisa dicover BPJS Kesehatan. Tak hanya operasinya, namun obat-obatannya juga akan ditanggung.
6. Operasi caesar
Seorang perempuan yang mengalami kondisi kehamilan yang berisiko tinggi dan dokter membuat rujukan, maka ibu hamil bisa melakukan operasi caesar dengan BPJS.
7. Bikin kacamata
Sekarang masyarakat bisa membuat kaca mata gratis dengan BPJS. Syaratnya harus atas resep dokter dan meminta rujukan dari faskes 1 baru bisa ke dokter spesialis mata.
Itu tadi beberapa hal yang ternyata ditanggung BPJS tapi jarang diketahui masyarakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari