7 Hal yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Jarang Diketahui Masyarakat

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 13:30 WIB
7 Hal yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Jarang Diketahui Masyarakat
Ditanggung BPJS Tapi Jarang Diketahui Masyarakat (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat layanan kesehatan gratis yang dapat digunakan seumur hidupnya. Namun, terdapat beberapa hal yang ternyata ditanggung BPJS tapi jarang diketahui masyarakat. Lantas apa sajakah layanan yang dimaksud?

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah dua program asuransi kesehatan warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Peserta JKN dan KIS, berhak mendapat layanan kesehatan sesuai dengan kelas yang ia pilih.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa kelompok layamam kesehatan yang bersifat gratis atau sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  • Administrasi pelayanan
  • Layanan promotif dan preventif, seperti imunisasi rutin, penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis serta subspesialis
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah atau nonbedah sesuai rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lebih lanjut sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal seusai rawat inap
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU
  • Akupuntur medis.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lanjutan yaitu persalinan sampai anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup ataupun meninggal.

4. Ambulans

Baca Juga: Bak Gajah dan Semut! Biaya Persalinan Syahrini di RS Elit Singapura Dibandingkan Pasien BPJS Kesehatan

Fasilitas ambulans merupakan tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI