Suara.com - Naik pesawat saat hamil, terutama di trimester ketiga seperti usia kehamilan 8 bulan, memang perlu pertimbangan yang matang. Meski faktanya banyak ibu hamil yang tetap bisa terbang dengan aman dan nyaman ketika sedang hamil besar, namun adakah risiko yang perlu diperhatikan?
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat ke Amerika menuai tanda tanya publik. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi tersebut mengungkap bahwa hal itu dilakukan lantaran Erina yang sedang hamil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
"Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Lalu, apa saja risiko yang mungkin terjadi jika wanita hamil naik pesawat di usia kehamilan 8 bulan? Mengutip Alodokter, inilah beberapa risiko yang harus diantisipasi:
1. Bekuan darah (deep vein thrombosis)
Duduk dalam waktu lama di dalam pesawat dapat meningkatkan risiko terjadinya penggumpalan darah pada vena (deep vein thrombosis). Kondisi ini bisa berbahaya jika bekuan darah lepas dan menyumbat pembuluh darah di paru-paru.
2. Persalinan prematur
Perubahan tekanan udara dalam kabin pesawat dapat memicu kontraksi rahim pada beberapa ibu hamil, terutama yang memiliki riwayat persalinan prematur atau kondisi kehamilan berisiko tinggi.
3. Oksigen dalam darah menurun
Baca Juga: Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat, Benarkah Harus Pakai Jet Pribadi?
Penurunan kadar oksigen dalam darah bisa terjadi karena selama penerbangan tekanan udara menurun. Namun, hal ini tidak akan berbahaya bagi janin selama ibu hamil memiliki tubuh yang sehat.