Bahaya Kontaminasi Bakteri di Air Minum Isi Ulang yang Tidak Higienis

Kamis, 05 September 2024 | 14:39 WIB
Bahaya Kontaminasi Bakteri di Air Minum Isi Ulang yang Tidak Higienis
Ilustrasi air minum isi ulang. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta menunjukkan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum dari infrastruktur yang terkontaminasi bakteri E. coli (Escherichia coli) dan hanya 11,9% rumah tangga yang memiliki akses terhadap air yang aman untuk dikonsumsi menurut Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.

Hal ini pun sangat membahayakan kesehatan mengingat bakteri E. coli dapat menyebabkan berbagai penyakit serius hingga risiko kematian.

Pemenuhan kebutuhan akan air minum bersih dan berkualitas bagi masyarakat memang masih menjadi tantangan tersendiri di Indonesia.

Salah satunya dibuktikan melalui survei yang dilakukan Dinas Kesehatan Bandung pada tahun 2013, diungkapkan bahwa 40% dari 135 depot air minum tidak memenuhi syarat bakteriologis. Di tahun selanjutnya, yaitu tahun 2014, terjadi peningkatan menjadi 63%, lalu turun menjadi 20% di tahun 2015. Tak berhenti di sana, pada tahun 2016 terjadi kembali peningkatan di angka 54%.

Baca Juga: Tak Cukup Minta Maaf, DPRD DKI Minta RS Medistra Disanksi Buntut Larang Dokter Berhijab

Studi lain pun menunjukkan penemuan serupa, yakni 53 dari 89 depot air minum isi ulang di sejumlah kota di Indonesia (Makassar, Padang, Pekanbaru, Bandung, Tangerang, Bali, Kendari, dan Surabaya) tidak memenuhi standar kesehatan terkait kandungan coliform yang seharusnya 0 per 100 ml sampel. Coliform adalah bakteri penyebab penyakit, salah satunya diare.

Penelitian lain juga dilakukan di lima wilayah Jakarta yang menemukan fakta bahwa hanya 20% dari depot air minum isi ulang yang memenuhi standar kandungan coliform sesuai Permenkes RI No. 492 tahun 2010 (kini menjadi Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 telah mengatur higiene sanitasi depot air minum. Sayangnya, sejumlah depot air minum isi ulang masih belum mematuhi standar tersebut yang dapat berdampak bagi kesehatan tubuh.

Maka dari itu, masyarakat pun diimbau untuk senantiasa memilih air minum yang memang terjamin kebersihan dan keamanannya. Masyarakat juga dituntut untuk lebih selektif, terlebih pada air minum yang diperoleh dari depot isi ulang.

Hal tersebut dikarenakan bakteri dan kontaminan yang terkandung di dalam air minum tidak dapat semerta-merta dihilangkan hanya dengan merebusnya hingga mendidih. Sejumlah bakteri diketahui dapat bertahan hidup di suhu yang tinggi dan tidak menutup kemungkinan apabila terjadi kontaminasi dari tempat penyimpanan air yang kurang bersih.

Baca Juga: Aturan Ketat Tak Ada TV di Swedia Karena Ancam Pertumbuhan Anak, Menkes: Orang Tua Harus Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI