Kualitas Obat Generik dan Paten Berbeda? Ini Penjelasan Apoteker

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 26 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Kualitas Obat Generik dan Paten Berbeda? Ini Penjelasan Apoteker
Penjual mencari produk obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (9/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, menegaskan bahwa obat paten dan obat generik memiliki kualitas yang setara. Menurutnya, perbedaan antara keduanya tidak signifikan dari segi kualitas.

Noffendri Roestam menguraikan bahwa obat paten adalah obat yang pertama kali dikembangkan dan didaftarkan hak patennya untuk jangka waktu 15-20 tahun.

"Hak paten diberikan selama 10 hingga 20 tahun karena proses pengembangan obat memerlukan investasi dana yang sangat besar, mencapai ratusan triliun. Selama masa paten, hanya pemegang paten yang berhak memproduksi obat tersebut," jelas Noffendri, dikutip dari Antara, Minggu (25/8/2024).

Setelah masa hak paten berakhir, obat generik dapat diproduksi oleh perusahaan farmasi lain dengan lisensi dari pemegang paten. Obat generik ini seringkali dipasarkan dengan nama berbeda, namun harus memiliki dosis dan kandungan yang sesuai dengan obat paten.

"Sebagai contoh, jika obat paten seperti Panadol memiliki dosis 500 miligram, maka obat generik dengan nama lain juga harus mengikuti dosis yang sama," tambahnya.

Noffendri juga menggarisbawahi bahwa meskipun obat generik sering dianggap kurang efektif, pada dasarnya dosis dan kandungan aktifnya sudah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Obat generik yang mendapat izin dari BPOM harus memenuhi kriteria yang sama seperti obat paten," tuturnya.

Bagi pasien yang merasa obat generik tidak memberikan efek yang diharapkan, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mencari alternatif yang sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI