Diwartakan sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) telah mengkonfirmasi bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar positif BPOM sebagai bahan pengawet untuk produk makanan dan minuman.
Pernyataan ini merespons hasil laporan dari SGS Indonesia yang menguji salah satu zat berbahaya, yaitu sodium dehydroacetate, pada produk roti Aoka. Hasil uji menunjukkan bahwa roti Aoka mengandung sodium dehydroacetate sebesar 235 miligram per kilogram, sementara roti Okko mengandung 345 miligram per kilogram zat tersebut.