Suara.com - Komnas Pengendalian Tembakau (PT) menilai bahwa peraturan pemerintah saat ini tentang pengendalian rokok masih belum cukup kuat. Meski telah ada beberapa peraturan dan undang-undang, upaya untuk mengurangi jumlah perokok masih belum menyeluruh.
"Ya memang (aturannya) masih lemah, tapi setidaknya sudah lebih baik dari sebelumnya," ujar Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany saat dihubungi Suara.com, ditulis Rabu (16/7/2024).
Pengendalian rokok adalah upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya pada kesehatan dan lingkungan. Rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pengendalian rokok dapat mengurangi prevalensi penyakit ini.
Merokok juga dapat menurunkan produktivitas kerja karena penyakit yang ditimbulkannya. Dengan mengurangi jumlah perokok, produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan. Biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh merokok juga masih sangat tinggi. Mengurangi jumlah perokok dapat mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat dan negara.
Baca Juga: Tak Cuma Pantang Merokok, Ini 5 Larangan saat Berada di SPBU
Untuk itu, Prof. Hasbullah mengusulkan lima poin penting yang seharusnya diatur oleh pemerintah terkait pengendalian rokok:
1. Standar Edukasi Bahaya Rokok
Edukasi tentang bahaya rokok harus terus dilakukan dan diperbanyak. Materi edukasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh mayoritas masyarakat, mengingat banyaknya penduduk yang hanya berpendidikan sampai tingkat SMP.
"Jangan menggunakan bahasa yang tinggi, sementara sebagian besar penduduk kita pendidikannya hanya sampai SMP. Jangan pakai bahasa asing yang enggak nyambung," sarannya.
2. Pembatasan Iklan Rokok
Baca Juga: Edukasi Tak Cukup, Komnas PT Minta Aturan Tegas Rokok untuk Diperkuat
Perlu ada penegasan mengenai iklan rokok, khususnya agar tidak ditampilkan di dekat area sekolah. Selain itu, penayangan iklan rokok di televisi harus dibatasi hanya pada jam tertentu dan dengan jumlah yang dikurangi.
3. Menaikkan Harga dan Mengurangi Kandungan Zat Adiktif
Harga rokok yang saat ini dianggap masih terlalu murah harus dinaikkan agar tidak mudah dijangkau oleh semua kalangan. Selain itu, pemerintah perlu mengatur industri rokok untuk mengurangi kadar zat adiktif seperti tar dan nikotin dalam setiap batang rokok.
4. Pembimbingan Petani Tembakau untuk Alih Profesi
Agar petani tembakau tidak kehilangan mata pencaharian, pemerintah harus membimbing mereka untuk beralih profesi. Misalnya, menjadi pekerja di sektor restoran yang lebih baik. Menurut Prof. Hasbullah, banyak pekerja di industri rokok adalah perempuan dengan gaji rendah. Pemberdayaan mereka untuk pekerjaan lain yang lebih menguntungkan sangat diperlukan.
"Banyak kajian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa menjadi petani tembakau sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Oleh sebab itu, perlu peran pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang peluang bertani tanaman lain," tambahnya.
5. Pengalokasian 5 Persen Cukai Rokok untuk Petani
Selama masa transisi profesi, pemerintah perlu memberikan modal awal yang dananya bisa diambil dari cukai rokok. Prof. Hasbullah menyarankan agar 5 persen dari total cukai rokok, yang setara dengan Rp12 triliun dari total Rp245 triliun, digunakan untuk pemberdayaan pekerja di industri rokok agar mereka bisa beralih ke pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kecanduan namun tetap menguntungkan.
"Cukai rokok Rp245 triliun itu harusnya paling tidak 5 persen, yakni Rp12 triliun, dipakai untuk pemberdayaan pekerja di lingkungan industri rokok tembakau supaya mereka bisa pindah ke pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kecanduan tapi juga mendapatkan penghasilan lebih baik," pungkasnya.
Dengan memperkuat aturan pengendalian rokok melalui poin-poin tersebut, diharapkan jumlah perokok dapat dikurangi dan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani tembakau, dapat ditingkatkan.