Suara.com - Komnas Pengendalian Tembakau (PT) menilai bahwa peraturan pemerintah saat ini tentang pengendalian rokok masih belum cukup kuat. Meski telah ada beberapa peraturan dan undang-undang, upaya untuk mengurangi jumlah perokok masih belum menyeluruh.
"Ya memang (aturannya) masih lemah, tapi setidaknya sudah lebih baik dari sebelumnya," ujar Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany saat dihubungi Suara.com, ditulis Rabu (16/7/2024).
Pengendalian rokok adalah upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya pada kesehatan dan lingkungan. Rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pengendalian rokok dapat mengurangi prevalensi penyakit ini.

Merokok juga dapat menurunkan produktivitas kerja karena penyakit yang ditimbulkannya. Dengan mengurangi jumlah perokok, produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan. Biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh merokok juga masih sangat tinggi. Mengurangi jumlah perokok dapat mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat dan negara.
Untuk itu, Prof. Hasbullah mengusulkan lima poin penting yang seharusnya diatur oleh pemerintah terkait pengendalian rokok:
1. Standar Edukasi Bahaya Rokok
Edukasi tentang bahaya rokok harus terus dilakukan dan diperbanyak. Materi edukasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh mayoritas masyarakat, mengingat banyaknya penduduk yang hanya berpendidikan sampai tingkat SMP.
"Jangan menggunakan bahasa yang tinggi, sementara sebagian besar penduduk kita pendidikannya hanya sampai SMP. Jangan pakai bahasa asing yang enggak nyambung," sarannya.
2. Pembatasan Iklan Rokok
Baca Juga: Tak Cuma Pantang Merokok, Ini 5 Larangan saat Berada di SPBU
Perlu ada penegasan mengenai iklan rokok, khususnya agar tidak ditampilkan di dekat area sekolah. Selain itu, penayangan iklan rokok di televisi harus dibatasi hanya pada jam tertentu dan dengan jumlah yang dikurangi.