Suara.com - Produsen vaksin Covid-19, Pfizer, digugat oleh negara bagian Kansas karena diduga menyembunyikan risiko dan membuat klaim palsu tentang efektivitas vaksinnya.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Thomas County. Pfizer dituding melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas dan mencari ganti rugi dalam bentuk uang. Demikian seperti dikutip dari NY Post.
"Pfizer membuat pernyataan menyesatkan untuk menipu masyarakat tentang vaksinnya ketika orang Amerika membutuhkan kebenaran," kata Jaksa Agung Kansas Kris Kobach, anggota Partai Republik.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa sejak awal peluncuran vaksin pada awal 2021, Pfizer menyembunyikan bukti komplikasi kehamilan, seperti keguguran, serta peradangan jantung (miokarditis dan perikarditis).
Baca Juga: Peroleh Julukan Bapak Pengendali Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Menyebutkan Ilmu Pandemi COVID-19
Pfizer membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa klaim mereka akurat dan berdasarkan ilmu pengetahuan, serta menilai gugatan ini tidak berdasar.
Pada Juni 2021, FDA menambahkan peringatan tentang miokarditis dan perikarditis pada label vaksin, menekankan bahwa efek samping ini jarang terjadi dan lebih sering dialami remaja laki-laki dan laki-laki muda. Tinjauan tahun 2023 dari 21 penelitian oleh Institut Kesehatan Nasional AS menemukan bahwa vaksin Covid-19 tidak terkait dengan keguguran.
Kansas juga menuduh Pfizer secara keliru mengklaim bahwa vaksinnya, yang dikembangkan bersama BioNTech, tetap efektif tinggi terhadap varian baru dan mencegah penularan.
Jaksa Agung Texas Ken Paxton juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pfizer tahun lalu, namun belum ada keputusan. Pfizer juga menyebut kasus tersebut tidak berdasar.
Kobach mengatakan negara bagian lain telah bekerja sama dengan Kansas dalam penyelidikan ini dan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukum juga. BioNTech tidak disebut sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19