Suara.com - Harga rokok ketengan yang murah dan mudah dibeli dengan uang saku pelajar jadi biang kerok lahirnya perokok anak. Kondisi ini diperparah dengan promosi dan iklan rokok yang mencantumkan harga per batang di lingkungan luar sekolah.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono, PhD, mengatakan saat ini di Indonesia belum ada larangan promosi dan iklan rokok total.
Apalagi promosi rokok ini juga kerap disematkan di warung kelontong di dalam gang, yang aksesnya sangat mudah dijangkau masyarakat, termasuk anak sekolah.
"Di warung itu mereka memiliki spanduk, ada display produk rokok. Ada yang mencantumkan harga rokoknya," ujar Risky saat dihubungi suara.com baru-baru ini.
Risky juga mengingatkan pencantuman iklan rokok dengan harga, dibanding iklan tanpa harga, efeknya akan sangat jauh berbeda. Apalagi jika harga cenderung lebih murah seperti rokok ketengan, yang akan membuat pelajar tertarik karena uang saku mereka yang terbatas.
"Ingat loh, iklan yang mencantumkan harga berbeda dengan yang tidak mencantumkan harga. Ini bisa dibeli per batang harga murah, itu akan semakin mudah dijangkau anak-anak," ungkap lelaki lulusan S3 doktor University of Cyberjaya, Malaysia itu.
Sehingga, Risky menilai bahwa harus ada aturan pembatasan sponsor dan iklan rokok. Pembatasan ini tidak hanya berlaku di sekitar luar sekolah, tapi juga di segala lini media luar ruang seperti media sosial.
"Jadi memang harus ada regulasi tegas, ada larangan iklan di media, karena anak-anak juga terpapar dari media digital seperti Instagram, acara Live itu di website-website juga masih ada. Bahkan iklan sponsor rokok ini juga memanfaatkan artis atau publik figur dan selebgram itu yang jadi ironi, karena rokok itu memang produk legal tapi tidak normal," terang Risky.
Fakta yang sama juga dipaparkan Project Lead for Tobacco Control di Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, yang mengungkap akal bulus industri rokok agar bisa menyusup iklan produknya di media sosial saat bekerjasama dengan artis dan influencer.
Baca Juga: 6 Tuntutan Industri Rokok di RPP Kesehatan, Ada 3 Point yang Tidak Lindungi Anak!
Perempuan yang akrab disapa Bela itu mencontohkan media sosial seperti Instagram memiliki fitur partner atau sponsorship iklan. Namun karena ada kebijakan di Instagram melarang iklan produk tembakau seperti rokok, hasilnya iklan rokok konvensional atau rokok elektrik dilakukan dengan cara soft selling, dan tidak menggunakan fitur partner atau sponsorship yang sudah dibuat Instagram.