Suara.com - Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemberdayaan perempuan, mewujudkan generasi emas Indonesia, serta penguatan kesetaraan gender di rumah tangga.
Salah satu kebijakan kunci dalam UU KIA ini adalah pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil. Kebijakan ini membawa berbagai manfaat signifikan bagi ibu, anak, dan keluarga secara keseluruhan. Yuk simak pembahasan manfaatnya:
1. Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Cuti 6 bulan memungkinkan ibu hamil untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yang sangat penting untuk menjaga kesehatan selama masa kehamilan dan pasca melahirkan. Waktu ini juga memberi kesempatan kepada ibu untuk fokus pada perawatan bayi, yang kritis dalam seribu hari pertama kehidupan anak. Penurunan risiko kesehatan baik bagi ibu maupun anak dapat berkontribusi pada penurunan angka kematian ibu dan anak yang selama ini menjadi perhatian di Indonesia.
Baca Juga: 3 Manfaat Mengonsumsi Daging Kambing untuk Kesehatan pada Ibu Hamil
2. Mendukung Pemberian ASI Eksklusif
Dengan cuti yang lebih panjang, ibu memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. ASI memiliki kandungan nutrisi yang ideal bagi perkembangan bayi dan memperkuat sistem imun mereka. Dukungan ini sangat penting dalam menurunkan prevalensi stunting pada balita yang masih menjadi masalah di Indonesia.
3. Memperkuat Peran Ayah dalam Pengasuhan
RUU ini juga mendorong peran aktif ayah dalam pengasuhan anak. Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan relasi gender di rumah tangga, di mana tanggung jawab pengasuhan tidak hanya dibebankan pada ibu. Dengan peran ayah yang lebih aktif, keseimbangan tanggung jawab dalam rumah tangga dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung perkembangan anak.
4. Meningkatkan Produktivitas dan Loyalitas Pekerja Perempuan
Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Cuti 6 bulan juga bermanfaat bagi tempat kerja. Dengan memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai orang tua, perusahaan dapat melihat peningkatan produktivitas dan loyalitas dari pekerja perempuan. Kesejahteraan karyawan yang terjaga akan berkontribusi pada suasana kerja yang lebih positif dan produktif.
Dr. Abdul Wahib Situmorang, CEO Yayasan CARE Peduli (YCP/CARE Indonesia), menyatakan optimisme bahwa langkah pemerintah Indonesia dalam mengesahkan UU KIA ini akan memperkuat hak perempuan Indonesia, termasuk hak pekerja perempuan. “Kami menyambut baik pengesahan UU KIA ini sebagai upaya merangkul semua pihak untuk pemenuhan hak perempuan dan anak, serta mendorong kesetaraan relasi gender di rumah tangga,” ujarnya.
Indonesia terus menunjukkan kemajuan dalam bidang sosial dan ekonomi, termasuk dalam peningkatan pelayanan kesehatan dasar dan angka partisipasi sekolah. Dengan implementasi yang baik, UU KIA diharapkan dapat mendukung tercapainya generasi emas Indonesia melalui pemenuhan hak anak di seribu hari pertama kehidupan mereka.