Suara.com - Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, ungkap 6 tuntutan industri rokok terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan. Mirisnya 3 dari 6 tuntutan itu tidak berpihak pada hak kesehatan anak.
Adapun 3 tuntutan yang terkait dengan hak kesehatan anak ini yaitu menolak larangan menjual rokok secara eceran, menolak pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, serta menolak larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Tiga hal yang ditolak industri tersebut jelas-jelas adalah aturan yang bertujuan melindungi anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran rokok yang masif dan manipulatif," ujar Lisda Sundari dalam acara diskusi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta Timur, Jumat (31/5/2024).
"Sudah banyak sekali studi yang kami sampaikan terkait dampak iklan, promosi dan sponsor rokok serta dampak bebasnya penjualan rokok eceran terhadap anak. Dan industri secara tegas menolak regulasi yang bertujuan melindungi anak tersebut,” sambung Lisda.
Baca Juga: Kolaborasi Hadirkan Pojok Susu yang Lebih Lengkap dan Menyenangkan
Lisda berharap pemerintah tetap membuktikan komitmennya untuk melindungi hak anak, dengan cara tegas menolak intervensi pengesahan RPP Kesehatan yang prosesnya sudah selesai disusun dan diskusikan. Di momen inilah pemerintah harus fokus untuk melindungi anak dari rokok.
"Karena itu kita berharap banyak, melalui tema HTTS (Hari Tanpa Tembakau Sedunia) tahun ini, masyarakat menyeru pemerintah untuk mau menolak segala bentuk intervensi terhadap regulasi pengendalian tembakau di Indonesia” lanjutnya.
1. Rokok eceran biang kerok perokok pemula
Perlu diketahui, salah satu tuntutan industri rokok yaitu pelarangan rokok eceran. Padahal rokok eceran memungkinkan anak lebih mudah membeli rokok batangan hanya dengan mengandalkan uang saku pemberian orang tuanya.
Hal ini juga terekam melalui penelitian terbaru Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) yang menyebutkan rokok eceran jadi biang kerok munculnya perokok anak di Indonesia.
Peneliti CISDI Beladenta Amalia saat mempresentasikan penelitian yang dilakukan pada 2023, menemukan mayoritas murid sekolah membeli rokok eceran saat pertama kali mengisap tembakau.
"Hasil studi kualitatif CISDI menemukan 7 dari 10 murid sekolah membeli rokok eceran, baik pada konsumsi di 30 hari terakhir maupun saat mencoba rokok untuk pertama kali," ujar Beladenta di waktu dan tempat yang sama.
Sangat mudahnya pelajar di bawah umur membeli rokok eceran di warung kelontong inilah, yang menurut Beladenta, memunculkan berbagai perokok anak setiap tahunnya. Tak main-main, survei 2019 menunjukan, satu batang rokok bisa dibeli dengan hanya merogoh kocek Rp1000 saja.
2. Paparan iklan rokok di media sosial
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih, mengakui jika anak sebagai perokok pemula kerap pertama kali mencoba rokok karena pergaulan, dan salah satunya terpapar dari media sosial.
Termasuk para influencer dan artis yang memamerkan adegan merokok di media sosial seperti podcast konten YouTube yang kerap ditonton anak-anak. Inilah sebabnya Benget Saragih dalam RPP Kesehatan menyebutkan bakal ada larangan adegan merokok alias diharuskan diblur atau disamarkan.
"Merokok dari rumah kemudian teman sebaya, media sosial, artis-artis, semua influencer itu makanya kita mengatur itu supaya turun (jumlah perokok anak)," terang Benget.
3. Memajang rokok di dekat produk anak
Lisda Sundari mengatakan industri rokok bersikukuh ingin memajang rokoknya di tempat penjualan seperti warung maupun supermarket. Tujuannya, yaitu agar produk terlihat oleh banyak orang termasuk anak-anak.
"Mereka tuh seringnya bahkan rokok diletakkan di tempat yang bisa dilihat anak-anak. Termasuk ada juga yang dipajang di dekat makanan anak-anak," pungkas Lisda.
Presiden Jokowi Harus Segera Sahkan RPP Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya batas waktu hingga Agustus 2024 untuk mengesahkan (RPP) Kesehatan. Tenggat waktu diberikan karena presiden punya waktu maksimal satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 17 disahkan pada Agustus 2023.
Seperti diketahui, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang. Apalagi di dalam UU yang baru itu terdapat berbagai pasal yang membahas tentang pengendalian tembakau di Indonesia.
Adapun RPP Kesehatan yang merupakan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini berisi tentang berbagai upaya kesehatan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga penyelenggara kesehatan di Indonesia.
Salah satunya tidak hanya tentang aturan iklan rokok di media sosial dan media online, tapi juga larangan penjualan rokok dekat sekolah anak-anak mencegah terciptanya perokok anak.
Adapun secara rinci UU No.17 Tahun 2023 ini juga berisi ketentuan umum penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Selain itu di dalamnya juga membahas tentang sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.