Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan artis dan influencer agar tidak menampilkan kegiatan merokok saat membuat konten podcast YouTube atau konten di media sosial. Ini karena nantinya ada pelarangan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai turunan UU No. 17 Tahun 2023 disahkan.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih, mengatakan saat ini pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.
Inilah sebabnya pelarangan iklan rokok di media sosial seperti YouTube, Instagram, hingga TikTok dinilai bisa mencegah anak semakin terpapar kebiasaan merokok sejak kecil.
Apalagi data Survei Kesehatan Nasional 2023 yang menemukan bahwa 56,5 persen atau mayoritas orang Indonesia mulai merokok dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun. Lalu data terbanyak berikutnya 18,4 persen dari penduduk Indonesia mulai merokok di usia 10 hingga 14 tahun.
Baca Juga: Buka Puasa Jangan Langsung Merokok! Pakar Ingatkan Risiko Penyakit karena Tubuh Kekurangan Oksigen
Sehingga karena artis dan influencer kerap ditonton dan ditiru anak-anak, Benget mengingatkan untuk tidak menampilkan kegiatan merokok dalam konten di media sosial.
"Kita nggak melarang mereka (influencer dan artis) merokok, tidak masalah. Tapi jangan iklankan, jangan menunjukkan ke orang lain, karena kita mencegah perokok pemula," ujar Benget dalam acara Launching Buku Giant Pack of Lies di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Benget, jika artis dan influencer tetap berisikukuh menampilkan adegan merokok dalam konten di media sosial, terlebih setelah RPP Kesehatan disahkan, maka secara tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi akan men-take down atau membuat konten tersebut tidak bisa diakses maupun ditonton.
"Semua tidak boleh, dilarang, nanti sistemnya ada kita bangun, jadi nanti kalau ditemukan langsung kita rekomendasikan ke Kominfo untuk di take down," jelas Benget.
Nantinya bukan hanya larangan adegan merokok di media sosial, konten sekelas film sekalipun kegiatannya akan disamarkan.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Aturan Merokok di Kereta Api Saat Mudik Lebaran
"Iya, nanti kalau ada film yang merokok itu diblur sudah diatur semua di PP," pungkas Benget.
Rokok Eceran Biang Kerok Munculnya Perokok Anak
Penelitian terbaru Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan rokok eceran jadi biang kerok munculnya perokok anak di Indonesia. Tak main-main, mayoritas masyarakat mulai merokok di usia anak yakni 15 tahun, bahkan ada yang 10 tahun.
Kenyataan ini diungkap Peneliti CISDI Beladenta Amalia saat mempresentasikan penelitian yang dilakukan pada 2023, menemukan mayoritas murid sekolah membeli rokok eceran saat pertama kali mengisap tembakau.
"Hasil studi kualitatif CISDI menemukan 7 dari 10 murid sekolah membeli rokok eceran, baik pada konsumsi di 30 hari terakhir maupun saat mencoba rokok untuk pertama kali," ujar Beladenta di waktu dan tempat yang sama.
Sangat mudahnya pelajar di bawah umur membeli rokok eceran di warung kelontong inilah, yang menurut Beladenta, memunculkan berbagai perokok anak setiap tahunnya. Tak main-main, survei 2019 menunjukan satu batang rokok bisa dibeli dengan hanya merogoh kocek Rp 1000 saja.
Harga yang sangat murah inilah yang akhirnya sangat mudah dibeli pelajar, karena mereka hanya perlu mengandalkan uang saku yang didapatkannya dari orangtua setiap harinya.
"Hampir 85 persen dari pedagang dan toko kecil di Indonesia mengaku menjual rokok eceran," jelas Beladenta.