RPP Kesehatan Belum Disahkan, Perokok Anak Makin Merajalela: Dampaknya Ngeri Loh!

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:18 WIB
RPP Kesehatan Belum Disahkan, Perokok Anak Makin Merajalela: Dampaknya Ngeri Loh!
ilustrasi rokok, perokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya batas waktu hingga Agustus 2024 untuk mengesahkan (RPP) Kesehatan. Tenggat waktu diberikan karena presiden punya waktu maksimal satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 17 disahkan pada Agustus 2023.

Seperti diketahui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang. Apalagi di dalam UU yang baru itu terdapat berbagai pasal yang membahas tentang pengendalian tembakau di Indonesia.

"Sebenarnya sih pembahasan (aturan iklan rokok) udah selesai, pasal-pasal gerkait pengendalian tembakau sudah final, sudah disepakati antar kementerian dan sudah diserahkan ke presiden tinggal tanda tangan presiden," ujar Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih kepada suara.com di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ilustrasi rokok (Pixabay/geralt)
Ilustrasi rokok (Pixabay/geralt)

Adapun RPP Kesehatan yang merupakan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini berisi tentang berbagai upaya kesehatan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga penyelenggara kesehatan di Indonesia. Salah satunya tidak hanya tentang aturan iklan rokok di media sosial dan media online, tapi juga larangan penjualan rokok dekat sekolah anak-anak mencegah terciptanya perokok anak.

"Jadi memang aturan ini harus ada satu tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 ditandatangani, jadi sudah di bapak presiden tinggal tunggu aja," jelas Benget.

"Kan UU Nomor 17 Tahun 2023 ditandatangani bulan Agustus 2023, jadi artinya satu tahun dari itu harus sudah dibuat turunnya," sambungnya.

Benget mengatakan sangat tidak mungkin jika Presiden Jokowi melupakan tenggat waktu penandatanganan atau pengesahan RPP Kesehatan. Ini karena jika belum disahkan oleh presiden, lalu diperkuat dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes), maka UU No.17 Tahun 2023 yang sudah disusun DPR tidak bisa direalisasikan.

"Seharusnya tidak ya, karena nggak bisa jalan itu UU kalau nggak ada peraturan pemerintah (PP)," pungkas Benget.

Adapun secara rinci UU No.17 Tahun 2023 ini juga berisi ketentuan umum penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Jangan Senang Dulu UKT Ditunda: Kemenangan Baru Satu Tahap

Selain itu di dalamnya juga membahas tentqng sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI