Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:34 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
Pasien BPJS Kesehatan berobat di RSCM. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari Kelas I, II, dan III akan diganti. Skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disebut memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan pasien. Apa benar begitu?

Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan dibuatnya perpres yaitu menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)

Adapaun fasilitas kesehatan perlu memenuhi 12 komponen untuk mencapai KRIS. Sayangnya, masih ada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi 12 kriteria tersebut.

Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (17/5/2024)

Selain itu, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dimana hasilnya nanti menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI