Pakar BRIN Minta Pemerintah dan Produsen Cegah Kandungan Bromat Berlebih pada Air Minum Dalam Kemasan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:11 WIB
Pakar BRIN Minta Pemerintah dan Produsen Cegah Kandungan Bromat Berlebih pada Air Minum Dalam Kemasan
Ilustrasi Peneliti Perempuan (Pixabay/Jarmoluk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu belakangan sempat ramai isu kontaminasi bromat pada air minum dalam kemasan. Merespons hal ini Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono menyebut bahwa pemerintah dan produsen perlu lebih proaktif mencegah potensi kontaminasi Bromat berlebih 

"Pengecekan yang terukur perlu dilakukan terhadap sumber bahan baku air mineral alami agar dapat mendeteksi sedari dini jika terdapat kandungan ion yang tidak diinginkan seperti Bromida," kata Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono dalam keterangannya. 

Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas produk. Ini diperlukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan produk, dengan memanfaatkan metode berbasis bukti ilmiah.

ilustrasi air minum yang sehat (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi air minum yang sehat (freepik.com/pressfoto)

Dia menjelaskan bahwa jika air mineral alami mengandung ion Bromida, perlakuan khusus diperlukan untuk menghilangkan kandungan senyawa tersebut karena Bromida dapat berubah menjadi Bromat, yang memiliki efek negatif pada manusia dan hewan.

Baca Juga: Air Minum Dalam Kemasan Ini Paling Pas Digunakan Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Nanti

Pembuktian kandungan Bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk memastikan kualitas produk secara berkelanjutan, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, sehingga masyarakat dapat terhindar dari risiko Bromat. Diperlukan pemantauan oleh lembaga independen seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk memastikan kualitas produk AMDK di Indonesia tetap memenuhi standar.

Selain itu, pengetahuan dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya Bromat perlu ditingkatkan, sementara produsen juga harus bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan.

Informasi mengenai kandungan Bromat dalam AMDK yang berpotensi menyebabkan kanker telah disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM, yang menetapkan ambang batas Bromat dalam AMDK sebesar 10 ppb. BPOM menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan keamanan pangan di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI