Suara.com - Badan Pengawas Obat dah Makanan (BPOM) temukan 50 ribu skincare bertiket biru atau skincare racikan di klinik kecantikan seluruh Indonesia yang berbahaya dan mengancam kesehatan, dengan nilai total lebih dari Rp 2,8 miliar.
Skincare beretiket biru ini diperjualbelikan klinik tapi kriterianya tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Padahal kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia produk ini harusnya bersifat personal yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
"Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Rizka melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (7/5/2024).
Potensi ancaman kesehatahn inilah yang membuat BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19 hingga 23 Februari 2024. Dari pengawasan selama lima hari tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Produk ini terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal,” papar Rizka.
Dari temuan ini juga Rizka mengaku sudah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) untuk berperan aktif mencegah peredaran skincare beretiket biru atau racikan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Termasuk asosiasi diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada anggotanya terkait pelanggaran peredaran skincare beretiket biru.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Moisturizer Korea Oil Free Cocok untuk Kulit Berminyak
“Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat selama ini BPOM masih mengutamakan kegiatan secara mandiri,” lanjut Plt. Kepala BPOM lagi.
Penggalangan pernyataan dukungan ini dilakukan bersama perwakilan dari public figure, kementerian/lembaga, akademisi, masyarakat (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI), asosiasi pelaku usaha, dan Indonesian E-Commerce Association (idEA).