Heboh Timbul Efek Samping Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 | 10:09 WIB
Heboh Timbul Efek Samping Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Ilustrasi Vaksin (Pexels/Polina Tankilevitch)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh efek samping trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah karena vaksin AstraZeneca. Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan vaksin Covid-19 asal Inggris itu sudah tidak lagi beredar di Indonesia.

Fakta ini didapatkan BPOM setelah melakukan penelusuran berbagai vaksin Covid-19 yang masih digunakan di Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini sudah berhasil mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok dan penurunan kasus Covid-19 yang menurun drastis.

"Penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Senin (6/5/2024).

Ilustrasi vaksin (Freepik/freepik)
Ilustrasi vaksin (Freepik/freepik)

Bukan hanya sudah tidak beredar di Indonesia, BPOM juga menegaskan vaksin AstraZeneca tidak lagi jadi bagian dari program vaksinasi Covid-19 nasional, yang saat ini masih menjadi program di Indonesia yaitu untuk lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta sehingga system kekebalan tubuhnya cenderung lebih lemah.

Baca Juga: Mengenal Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome, Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Heboh di Inggris

"Saat ini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan," tambah BPOM.

Meski begitu BPOM Bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMNAS PP KIPI) akan terus melakukan pemantauan setelah vaksinasi Covid-19 dan program imunisasi lainnya. Termasuk juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi efek samping yang tidak diinginkan setelah vaksinasi.

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul, setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan, sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," pungkas BPOM.

Efek samping pembekuan darah vaksin AstraZeneca

Vaksin Covid-19 AstraZeneca baru-baru ini ramai diperbincangkan usai adanya kasus efek samping thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) di Inggris. Dikutip laman The Telegraph, tercatat sebanyak 51 kasus di Inggris telah diajukan ke Pengadilan Tinggi atas kasus TTS ini.

Baca Juga: Heboh Kasus TTS Diduga Efek Samping Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Pakar

Trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah adalah kondisi yang membuat adanya penggumpalan pembuluh darah di berbagai bagian tubuh, mulai dari otak, perut, paru-paru, vena ekstremitas, hingga arteri. Sehingga jumlah trombosit dalam darah menurun drastis karena terjadinya pembekuan darah yang tidak normal.

Kondisi TTS yang dialami beberapa orang ini menimbulkan berbagai gejala di antaranya sakit kepala, penglihatan kabur, kesulitan bicara, kantuk, kejang, dan kebingungan.

Beberapa gejala lainnya yang dilaporkan adalah sulit bernapas, nyeri di bagian dada, pembengkakan kaki, sakit di bagian perut secara terus-menerus, serta adanya bercak darah di bagian bawah kulit bekas suntikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI