Suara.com - Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena mengonsumsi liquid ganja. Tak sendirian, Chika ditangkap bersama dengan lima orang rekannya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024 malam. Lalu, apa itu liquid ganja?
Liquid atau Rokok elektrik mulai dikenal dan beredar luas di maayarakat Indonesia sekitar 5 tahun yang lalu. Rokok elektrik atau dikenal dengan nama lain Electronic Nicotine Delivery System ( ENDS ) adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke dalam paru-paru dengan memakai tenaga listrik.
Merbaknya rokok elektrik, banyak masyarakat yang berpendapat bahwa rokok jenis ini lebih aman dibanding dengan rokok tembakau. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang awalnya mengkonsumsi rokok tembakau beralih ke rokok elektrik.
Siring dengan peredaran rokok elektrik yang semakin marak denga bervariasi bahan kimia yang akan ditambahkan ke cairan. Kandungan rokok elektrik awalnya hanya terdiri dari Nikotin, propilen glikol , glycerol dan flavoring agent saja. Namun saat ini sudah mulai beredar rokok elektrik yang ditambah dengan zat narkotika.
- Baca juga: Siapa Ibu Chandrika Chika? Sikapnya Jenguk Anak Keciduk Pakai Narkoba Jadi Sorotan
- Baca juga: Biodata Monica Muller, Ikut Nge-Vape Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika
Apa Itu liquid Ganja?
THC merupakan senyawa dari psikoaktif utama yang ditemukan dalam ganja dan zat lainnya yang menyebabkan seseorang jadi nge-fly. Sehingga tak heran bila banyak digunakan untuk liquid di dalam kandungan vape. Sebab para penggunanya percaya bisa memberikan perasaan euforia serta mempengaruhi rasa sakit, suasana hati, dan juga perasaan lainnya.
Cara kerjanya yaitu kandungan yang ada THC di dalam liquid ganja ini akan mempengaruhi reseptor cannabinoid di dalam otak. Adapun akibatnya dapat menimbulkan reaksi yang berbeda-beda pada tiap orang.
Chandrika Chika Ditangkap karena Pakai liquid Ganja
Chandrika Chika ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba. Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan saat diinterogasi, Chika mengakui dirinya memakai vape yang berisi cairan ganja bersama dengan rekan-rekannya secara bergiliran.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksa Anugrah, mengungkap bahwa Chika dan lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.