Suara.com - Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak. Pasalnya, dari 193 juta pemudik tersebut ada 30 persen atau sekitar 57 juta berada pada usia anak.
Untuk itu, anak harus dipastikan keamanan fisik, psikis, keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya. Melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, berkomitmen untuk memastikan agar pelaksanaan mudik menjamin rasa aman terhadap anak-anak.
Ketua KPAI AI Maryati Solihah menerangkan, pihaknya meminta agar pemerintah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang layak demi menciptakan mudik ramah anak. Dalam hal ini tidak hanya fasilitas, tetapi juga sumber daya dan para petugas.
“KPAI meminta kita semua pemerintah menyediakan sarana prasarana transportasi yang layak dan nyaman, ramah anak terutama, juga transportasi darat, udara, laut, serta seluruh sumber daya atau awak sebagai operator pelaksanaan mudik,” ucap Ai Maryati dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diperkirakan H-4 Lebaran
Penting berbagai hal tersebut diperhatikan sebab adanya berbagai kendala keluhan yang dialami anak pada mudik tahun 2023. Berbagai kendala yang dialami anak di antaranya sebagai berikut:
Anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang;
Anak rentan terpisah atau tertinggal dari orang tua karena berdesak-desakan;
Anak ikut serta mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan, dan berbagai kendala lainnya.
Bukan hanya itu, anak juga rentan alami kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik. Sebab adanya kekhawatiran ini, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan pelaksanaan mudik yang aman dan nyaman bagi anak. Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya:
1. Pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak (transportasi darat, udara dan laut) serta SDM atau awak sebagai operatornya untuk pelaksanaan mudik;
2. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap Stasiun Kereta Api, Terminal, Pelabuhan, Bandara, Rest Area, termasuk di dalam moda Transportasi Kapal Penumpang;
Baca Juga: Posko Mudik Mitsubishi Motors Adventure Points Tersedia di 7 Titik Selama Mudik Lebaran
3. Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktek over capacity pada transportasi umum;
4. Meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasaan secara fisik, non fisik, maupun seksual dengan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas, dengan bahasa yang mudah dimengerti publik, yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan. Penting jug adanya llangkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan (nomor telepon, petugas keamanan, dan sebagainya);
5. Meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV, dan sebagainya;
6. Menyediakan ruang atau pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal yang terintegrasi dan bekerjasama dengan layanan UPTD PPA Kabupaten/Kota terdekat;
7. Memberikan edukasi tentang keselamatan anak di masa mudik Lebaran 2024 kepada orang tua/ pengasuh/ masyarakat agar:
- memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan;
- memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman;
- mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual.
8. Meningkatkan informasi yang dipublikasikan di media baik media cetak maupun media elektronik terkait mudik ramah anak.