Suara.com - Berpuasa di Bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Namun sayangnya, penyakit kadang datang tak kenal waktu, termasuk saat puasa Ramadan.
Tentunya, kondisi tubuh yang tidak fit karena sakit bisa mengganggu kelancaran berpuasa. Untuk itu, diperlukan minum obat teratur agar bisa sembuh.
Namun mengingat saat puasa seseorang tidak boleh makan dan minum dari subuh hingga matahari terbenam, maka jadwal minum obat pun ikut berubah.
Jadwal minum obat harus disesuaikan dengan rentang waktu diperbolehkan makan dan minum. Lantas, bagaimana aturan minum obat saat puasa yang tepat agar efek obat tetap optimal?
Baca Juga: 15 Ide Menu Takjil Ramadhan untuk Dibagikan di Masjid, Makanan Buka Puasa Murah dan Hemat
Aturan Waktu Minum Obat saat Puasa
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jadwal minum obat saat puasa bisa dikonsultasikan dengan dokter terlebih dahulu. Namun jika Anda membeli obat bebas di apotek, bisa mengikuti aturan berikut.
1. Sebelum makan
Obat yang harus diminum sebelum makan dapat dikonsumsi sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar setelah membatalkan buka puasa.
2. Sesudah makan
Baca Juga: Apa Arti Mokel Puasa? Kuatkan Iman, Jangan Mudah Tergoda!
Jika obat harus diminum setelah makan, maka bisa dikonsumsi kira-kira 5 -10 menit setelah makan besar saat lambung sudah terisi
Sementara itu apabila ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan, Anda dapat mengisi perut dahulu dengan biskuit sebelum minum obat.
3. Minum obat 1 kali sehari
Penggunaan obat pada saat puasa yang diminum 1 kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa. Dapat diminum saat malam hari atau pagi hari saat sahur.
4. Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada sesaat setelah berbuka puasa dan saat sahur.
5. Minum obat 3 kali sehari
Solusinya untuk obat yang perlu dikonsumsi 3 kali sehari sebaiknya konsultasikan dahulu pada dokter. Tanyakan apakah ada alternatif obat yang memiliki khasiat sama namun bekerja panjang, sehingga bisa diminum 1-2 kali sehari saja.
Jika obat tetap harus diminum 3 kali sehari, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama.
Contohnya, obat yang diberikan dengan durasi 3 kali minum maka bisa disiasati dengan waktu konsumsi pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.