Riset CISDI: Cukai Minuman Manis Kemasan Cegah Ratusan Ribu Kasus Obesitas di Masa Depan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 05:58 WIB
Riset CISDI: Cukai Minuman Manis Kemasan Cegah Ratusan Ribu Kasus Obesitas di Masa Depan
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ampuh turunkan kasus kegemukan (overweight) dan obesitas hingga 10 tahun mendatang.

Chief Policy and Research CISDI, Olivia Herlinda mengatakan pemberian cukai MBDK minimal 20 persen berpotensi menurunkan peluang konsumsi minuman kemasan manis, dan asupan gula harian 5,4 gram pada lelaki dan 4,09 gram pada perempuan.

Dengan menurunkan konsumsi gula ini, kata Olivia, efeknya mampu mencegah 253 ribu kasus gemukan dan 502 ribu obesitas dalam 10 tahun mendatang. Tapi kondisi ini bisa terjadi sebaliknya, jika cukai minuman manis kemasan tidak segera terealisasi, bisa memicu 8,9 juta kasus diabetes melitus tipe 2 di 2033 mendatang.

Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Namun, apabila cukai MBDK diterapkan mulai 2024, kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5.854.125 kasus. Artinya, sebanyak 3.095.643 kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” ungkap Olivia di Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Indonesia Darurat Diabetes, Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Harus Diterapkan

Diabetes melitus tipe 2 adalah penyakit kronis yang ditandai dengan peningkatan kadar gula darah dalam tubuh akibat resistensi insulin atau produksi insulin yang tidak berfungsi maksimal.

Health Economics Research Associate CISDI, Muhammad Zulfiqar Firdaus berharap cukai minuman manis kemasan segera diberlakukan di 2024. Hal ini sesuai dengan riset yang mensimulasikan risiko dan peluang jika dimulai dan tidak dimulai tahun ini.

"Jadi memang kita targetnya tahun ini, sesuai dengan penelitian kita, jika semakin lama semakin besar juga risiko dan menurunkan peluang penurunan penyakit tidak menular di Indonesia," kata Zulfiqar.

Hal ini dibenarkan Olivia yang juga memaparkan hasil riset menunjukan ada potensi penurunan jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 setiap tahunnya.

“Apabila cukai diterapkan mulai 2024, jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 diperkirakan turun setiap tahun dan dapat mencegah potensi 455.310 kasus kematian kumulatif akibat penyakit tersebut dalam satu dasawarsa ke depan,” jelas Olivia.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Adapun riset dilakukan, berdasarkan riset sejenis seputar cukai minuman manis kemasan di berbagai negara dunia yang sudah lebih lama menerapkannya di Thailand, Vietnam, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Meksiko, Australia.

Riset CISDI ini juga dilakukan dengan cara menghitung perubahan harga produk minuman manis kemasan, dan disimulasikan cukai MBDK. Ditemukan kenaikan harga sebesar 20 persen kenaikan harga minuman manis kemasan menurunkan konsumsinya sebesar 17,5 persen.

Adapun kategori MBDK berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Indonesia (Riskesdas) 2018, mencakup 3 kategori sebagai berikut:

  1. Minuman manis yang mencakup sirup, teh manis kemasan, dan minuman manis non karbonasi lainnya.
  2. Soft Drink dan minuman berkarbonasi.
  3. Minuman berenergi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI