Sedangkan, banyak penyakit tidak menular (PTM) lain yang dapat timbul akibat konsumsi MBDK berlebihan.
![Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/18/17301-minuman-berpemanis-ilustrasi-minuman-manis-fanta.jpg)
Penerapan cukai minuman manis kemasan ini perlu sesegera mungkin dilakukan, karena jika dibiarkan total kasus diabetes melitus tipe 2 yang tidak lain salah satu penyakit kematian tertinggi Indonesia, bakal mencapai 8,9 juta di 2023.
“Namun, apabila cukai MBDK diterapkan mulai 2024, kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5.854.125 kasus. Artinya, sebanyak 3.095.643 kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” ungkap Olivia.
Berdasarkan riset ini, CISDI juga memberikan rekomendasi pemerintah terkait penerapan cukai minuman manis kemasan, di antaranya sebagai berikut:
- Terapkan segera cukai MBDK yang dapat meningkatkan harga jual produk MBDK di pasar minimal 20 persen.
- Alokasikan hasil pungutan cukai untuk membiayai program dan fasilitas kesehatan masyarakat.
- Terapkan kebijakan yang mendukung terbentuknya gaya hidup dan lingkungan sehat, seperti pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pelarangan iklan produk mengandung garam, gula, dan lemak tinggi.
- Kembangkan edukasi dan promosi kesehatan tentang dampak konsumsi gula berlebihan.