Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 25 Februari 2024 | 09:08 WIB
Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK
ilustrasi air minum yang sehat (freepik.com/pressfoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta turun tangan terkait kandungan Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut mengingat Bromat merupakan zat karsinogenik yang berdampak buruk bagi tubuh apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak.

"Dugaannya kan ke kanker, (berdampak) ke alat-alat reproduksi dan juga pada gangguan lain pada sistem saraf ya," kata Ahli Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal dalam keterangannya baru-baru ini. 

Bromat berasal dari Bromida. Senyawa alami Bromida merupakan zat yang memang ada dalam sumber tanah air mineral. Bromida berubah menjadi bromat setelah terkena proses ozonisasi.

Senyawa bromida yang berubah menjadi bromat bersifat karsinogenik atau beracun dan berpotensi dapat menyebabkan kanker. Meskipun diperlukan penelitian lebih lanjut.

Zainal mengatakan, saat ini kandungan dan bahaya Bromat masih belum menjadi perhatian serius di Indonesia. Padahal, air mineral merupakan kebutuhan primer yang hampir dikonsumsi setiap saat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada penelitian mendalam terkait Bromat. Dia mengatakan, fokus pemerintah saat ini masih kepada kandungan mikroplastik, Etilen Glikol (EG) dan Bisphenol A (BPA).

Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)
Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)

"Senyawa brom itu ada di sumber air jadi kemungkinan ada di AMDK, kalau di wadah tidak ada ya," katanya.

Zainal melanjutkan, bahaya kandungan Bromat juga perlu diangkat mengingat hal itu menyangkut kesehatan masyarakat luas. Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat 10 mikrogram/per liter.

Artinya, sambung dia, tidak boleh ada produk AMDK yang mengandung Bromat lebih alias melanggar ambang batas yang telah ditentukan pemerintah. Dia melanjutkan, pemerintah juga harus terus melakukan uji coba secara berkala terhadap setiap produk AMDK yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Kemenperin dan Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang, Ini Alasannya

"Jadi, diminta atau tidak diminta, dilaporkan atau tidak dilaporkan itu BPOM harus mengecek karena ada regulasi ambang batas ini. Harus ada regular check and evaluation-nya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI