Kemenkes Siap Gelar Tes dan Vaksinasi Kanker Serviks, Kapan Tanggal Pelaksanaannya?

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:18 WIB
Kemenkes Siap Gelar Tes dan Vaksinasi Kanker Serviks, Kapan Tanggal Pelaksanaannya?
Ilustrasi kanker serviks [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia berkomitmen untuk menurunkan angka kematian akibat kanker serviks atau kanker leher rahim di tanah air. Untuk mencapai tujuan ini, Kemenkes akan meluncurkan program vaksinasi HPV (Human Papillomavirus) dan skrining tes DNA HPV untuk perempuan dewasa dengan rentang usia 30 hingga 69 tahun.

Langkah jadi bagian Rencana Aksi Nasional atau RAN eliminasi kanker leher rahim dua fase, fase 1 pada 2023-2027 dan fase 2 pada 2028-2030 meliputi vaksinasi, skrining, dan tata laksana.

Saat ini sudah berlangsung program vaksinasi HPV (human papilloma virus) pada anak perempuan usia 11 dan 12 tahun, kelas 5 dan kelas 6 SD atau sederajat untuk yang tidak bersekolah dengan target 90 persen.

Dilanjutkan dengan vaksinasi HPV lengkap dengan target 90 persen untuk anak perempuan dan laki-laki usia 11 dan 12 tahun.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes Terkait Pengadaan APD Rugikan Negara Rp625 Miliar

Ilustrasi kanker serviks. (ANTARA/Pexels)
Ilustrasi kanker serviks. (ANTARA/Pexels)

Program dilanjutkan dengan vaksinasi lanjutan untuk usia 15 tahun dan semua perempuan dewasa yang berusia di atas 21 hingga 26 tahun sesuai permintaan dan kebutuhan.

“Untuk usia 21 hingga 26 tahun ini, kami akan minta untuk mandiri, jadi dia tidak masuk pada program nasional tetapi program mandiri. Mereka yang ingin dan membutuhkan akan kita dorong untuk mendapatkan vaksinasi,” ujar Ketua tim kerja penyakit kanker dan kelainan darah PTM Kementerian Kesehatan, dr. Sandra melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (23/2/2024).

Skrining kanker serviks untuk perempuan dewasa

Untuk skrining fase pertama, Kemenkes menargetkan 70 persen perempuan berusia 30 hingga 69 tahun diskrining menggunakan tes DNA HPV.

Sedangkan fase kedua, Kemenkes menargetkan 75 persen perempuan berusia antara 30 hingga 69 tahun melakukan skrining setiap 10 tahun sekali. Metode utama skrining pada dua fase ini akan menggunakan tes DNA HPV.

Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes

“Kalau skrining, kami akan skrining seluruhnya (perempuan) usia 30 sampai 69 yang belum diskrining menggunakan tes DNA HPV dan kotesting dengan IVA. Pemeriksaan HPV itu menggunakan (alat) inspekulo sehingga sekaligus kita lihat, kita kerjakan IVA juga, kita juga dapatkan lesi prakanker karena lesi prakanker itu juga bagian untuk mendapatkan deteksi dini,” lanjut dr. Sandra.

Dalam skrining, dilakukan juga kotesting, yakni dua jenis tes secara bersamaan. Selain tes DNA HPV, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk membantu mengidentifikasi perubahan sel pada leher rahim.

Kotesting ini dimungkinkan karena skrining HPV dilakukan menggunakan alat yang disebut inspekulo agar dokter dapat mengambil sampel jaringan untuk tes HPV. Melalui proses ini, dokter tidak hanya dapat mengambil sampel, tetapi juga mengamati langsung untuk menggunakan IVA untuk mencari tanda atau lesi pra-kanker pada leher rahim.

Skrining ini memenuhi tujuan deteksi dini infeksi HPV dan lesi pra-kanker. Deteksi dini ini agar dapat dilakukan dan tata laksana yang tepat waktu yang meningkatkan peluang sembuh.

Untuk tatalaksana, Kemenkes menyediakan jalur pengobatan tepat waktu dan komprehensif bagi perempuan dengan lesi prakanker atau perempuan yang terdiagnosis kanker leher rahim agar memiliki akses terhadap pengobatan dan perawatan yang berkualitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI