Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 08:42 WIB
Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari
Petugas kesehatan dari Dinkes Sulsel saat bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu yang memiliki keluhan kesehatan [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan perlunya persiapan yang lebih dini untuk memitigasi dampak fisik bagi petugas Pemilu yang mungkin harus bekerja melebihi batas kemampuan stamina mereka.

"Mereka kerja di atas 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus dan berat," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat evaluasi kesehatan petugas Pemilu di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.

Untuk mengantisipasi hal ini, Budi Gunadi Sadikin menyarankan penerapan skrining kesehatan yang lebih awal, sebagaimana yang dilakukan oleh Korps TNI dalam mempersiapkan prajuritnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)

Menurut Budi, aturan jam kerja yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan membatasi waktu kerja maksimum hingga 7 jam per hari atau 40 jam per minggu dalam enam hari kerja.

Baca Juga: Menkes Minta Capres Terpilih Fokus Pada Kesehatan Masyarakat, Biar Bisa Capai Bonus Demografi?

Oleh karena itu, untuk mengimbangi beban kerja yang tinggi, penting untuk mengadopsi langkah-langkah mitigasi kesehatan yang lebih awal bagi petugas Pemilu, termasuk skrining kesehatan.

Pemerintah telah menyediakan aplikasi skrining kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan di platform JKN Mobile, serta memperkuat fasilitas pemeriksaan kesehatan di Puskesmas di seluruh Indonesia. Budi juga mengusulkan agar skrining kesehatan dilakukan sebelum petugas mendaftar di KPU.

Kementerian Kesehatan bersama otoritas terkait sedang merencanakan pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kesehatan bagi petugas Pemilu. Budi juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya sejumlah petugas Pemilu 2024 atas nama pemerintah, sambil berharap agar mereka diampuni dosanya dan diterima amal ibadahnya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, persentase kematian petugas Pemilu pada tanggal 14 hingga 18 Februari 2024 mencapai sekitar 16 persen dari jumlah insiden serupa pada tahun 2019, yang mencapai 554 jiwa.

Baca Juga: Menkes Ungkap Teknologi Deteksi Kanker Sejak Dini, Agar Dapat Penanganan Tepat Sebelum Parah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI