Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ingatkan ada layanan kegawatdaruratan Public Safety Center atau PSC 119, mengingat kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di hari Pemilu 2024 bisa berlangsung 24 jam.
Melalui PSC 119 ini Kemenkes akan menyiapkan fasilitas layanan kesehatan, lengkap dengan tenaga kesehatan untuk petugas KPPS yang alami kendala di hari pemungutan suara.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr. Sumarjaya mengatakan telah menyiapkan fasilitas serta mobilisasi tenaga dan PSC 119. PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ada 352 PSC yang membantu penanganan kesehatan dalam kecelakaan atau situasi kritis ini di seluruh Indonesia.
“Kesiapan kegawatdaruratan saat ini kita mempunyai PSC namanya jadi merupakan respons cepat, ya, memberikan respons kepada masyarakat yang membutuhkan dan juga petugas jika terjadi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan kesehatan,” kata Dr. Sumarjaya melalui rilis yang diterima suara.com, Rabu (14/2/2024).
Dr. Sumarjaya juga mengingatkan Kemenkes menyediakan Emergency Medical Tim (EMT). Tim yang dibentuk untuk memberikan pelayanan medis kesehatan saat kegawatdaruratan kesehatan ini memiliki memiliki 13.000 tenaga cadangan kesehatan (TCK).
Setiap TCK-EMT memiliki formasi lengkap di antaranya dokter, perawat, tenaga farmasi, tenaga logistik, tenaga administrasi, dan pengemudi ambulans. Saat ini, terdapat 458 TCK-EMT yang telah tersebar di Indonesia.
“Jadi, ini kesiapsiagaan berbasis EMT di mana tenaga kesehatan cadangan ini memiliki formasi lengkap ada dokternya perawatnya dan itu sudah tersebar ke seluruh Indonesia,” lanjut Dr. Sumarjaya.

Dr. Sumarjaya mengatakan, pada hari pemungutan suara, puskesmas akan buka dengan sistem rujukan. Jika terjadi kegawatdaruratan di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat menghubungi PSC 119.
Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
Selanjutnya, PSC akan memberikan respons cepat dengan memberikan pertolongan pertama. “Yang merespons cepat di TPS itu nanti adalah 119. Jadi, pertolongan pertamanya jika terjadi kegawatdaruratan, baru nanti akan langsung ke tempat-tempat fasilitas pelayanan kesehatan, apakah nanti itu bisa di puskesmas ataupun ke rumah sakit,” jelas Dr. Sumarjaya.