Perdoski Umumkan Gelar Sp.KK dan Sp.DV Kini Diganti Jadi Sp.DVE, Apa Itu?

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:01 WIB
Perdoski Umumkan Gelar Sp.KK dan Sp.DV Kini Diganti Jadi Sp.DVE, Apa Itu?
Ilustrasi perhimpunan dokter spesialis kulit dan kelamin. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-58 yang diperingati pada 10 Januari 2024, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) mengumumkan perubahan nomenklatur gelar spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK) atau Spesialis Dermatologi dan Venereologi (Sp.DV) menjadi Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika (Sp.DVE).

Perubahan nomenlatur tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Perdoski, Prof. Dr. dr. M. Yulianto Listiawan, Sp. D.V.E., Subsp O.B.K FINSDV, FAADV dalam konferensi pers bertajuk "Perdoski menjadi Rumah Bersama sebagai Organisasi yang Solid dan Bersatu" secara daring, belum lama ini.

"Peringatan HUT Perdoski tahun ini fokus meningkatkan kontribusi baik dalam internal organisasi Perdoski maupun peran serta di masyarakat, seperti penguatan kompetensi anggota hingga peningkatan etika profesi anggota Perdoski untuk kesehatan pasien. Termasuk di antaranya edukasi berkelanjutan tentang perubahan nomenklatur Sp.KK  dan Sp.DV menjadi Sp.DVE atau Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika kepada masyarakat luas. Sangat penting untuk terus menginformasikan perubahan ini demi kenyamanan masyarakat dalam berobat dan berkonsultansi serta menghindari keraguan, kekhawatiran akan kompetensi dari Sp. DVE,” terangnya.

Lebih lanjut Prof. Yulianto menuturkan bahwa nomenklatur baru tentang gelar SP. DVE tertuang dalam:

  1. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No. 99 tahun 2021 tentang standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi.
  2. Salinan Keputusan DIrektur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No.: 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
  3. Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) No.: 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 mengenai Pemberitahuan Perubahan Nomenklatur dan Gelar.

Ruang lingkup dokter SpDVE menangani berbagai kelainan kulit peradangan, infeksi, tumor dan bedah kulit, alergi, hingga infeksi menular seksual serta menangani berbagai tindakan kosmetik medik seperti laser, injeksi botox, microneedling, peeling, filler, threadlift, bedah kulit dan berbagai tindakan di bidang estetika lainnya. "Seluruh ruang lingkup Sp.DVE mencakup seluruh rentang usia, dari bayi hingga lansia," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama Puteri Indonesia 2004 dan Influencer, Artika Sari Devi, ikut berbagi sudut pandang.

“Saya sendiri awalnya sempat bertanya-tanya tentang gelar Sp.DVE yang mulai digunakan oleh beberapa dokter, apa sih bedanya dengan Sp.KK? kemudian Sp.DVE menangani apa saja? Ada kekhawatiran, betul tidak ya, apakah saya ditangani oleh dokter yang tepat?" ungkapnya.

Namun setelah memahami bahwa memang terjadi perubahan gelar, istri Baim ini mengaku tenang dan tidak khawatir lagi.

Informasi perubahan gelar ini, menurut Artika Sari Devi, sangat penting untuk mengedukasi diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari kebingungan dan salah paham, terlebih sangat perlu untuk memahami kompetensi Sp.DVE agar tepat memilih sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Kolagen Stimulator, Perawatan Estetika Regeneratif yang Diprediksi Akan Jadi Tren di Masa Depan: Apa Istimewanya?

Penyebaran informasi perubahan gelar Sp.DVE ini sejalan dengan berbagai agenda perayaan ulang tahun Perdoski ke-58 yang hadir melalui webinar, workshop dan bermacam lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI