Indonesia Darurat Diabetes, Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Harus Diterapkan

Kamis, 01 Februari 2024 | 05:51 WIB
Indonesia Darurat Diabetes, Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Harus Diterapkan
Ilustrasi Minuman Manis dalam Kemasan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sumber lain, Rosyada dan Ardiansyah (2017) juga menyebutkan, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, yakni sebanyak 51 juta liter pada 1996 dan bertambah menjadi 780 juta liter pada 2014.

Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat, memperbaiki kesehatan masyarakat, dan mendorong reformulasi produk industri yang lebih sehat.

Perlu diketahui, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016. Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.

Kemenkes juga menerapkan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium atau sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Konsumsi GGL berlebihan ini juga merupakan perilaku masyarakat yang mendekatkan pada risiko PTM seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI