Indonesia Darurat Diabetes, Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Harus Diterapkan

Kamis, 01 Februari 2024 | 05:51 WIB
Indonesia Darurat Diabetes, Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Harus Diterapkan
Ilustrasi Minuman Manis dalam Kemasan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di saat Singapura sudah menerapkan nilai makanan dan minuman kemasan kategori paling sehat hingga paling tidak sehat, Kementerian Kesehatan masih sebatas berupaya menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menurunkan prevalensi diabetes di Indonesia yang kian melonjak dari tahun ke tahun.

Cukai MBDK adalah penerapan pajak atau biaya tambahan untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan, karena berdampak buruk pada kesehatan orang yang mengonsumsinya, dan meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, hingga gangguan ginjal.

Fakta ini sesuai dengan penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), yang menunjukan setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari, berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 klogram per tahun pada orang dewasa.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18%, stroke 13%, dan serangan jantung atau infark miokard 22%.

Berdasarkan temuan ini juga, Kemenkes menilai cukai MBDK kadi salah satu intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM. Ditambah, jika peningkatan PTM di masyarakat tidak diintervensi melalui kebijakan seperti cukai MBDK ini, dipastikan beban finansial negara terus bertambah di bidang sistem kesehatan.

Apalagi saat ini sudah sebanyak 108 negara yang menerapkan kebijakan ini, sedangkan di Indonesia rencana ini baru sebatas berkoordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang bakal ditetapkan.

"Peraturan saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti di Jakarta, melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (31/1/2024).

Eva menambahkan, penerapan cukai MBDK jadi salah satu urgensi yang harus segera direaliasasikan. Pasalnya, minuman manis dalam kemasan meningkatkan risiko diabetes, yang saat ini jadi salah satu penyanyi penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Ditambah, data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80% kasus kematian di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2024

Percepatan cukai PMDK ini juga dinilai sangat diperlukan, sebagaimana penelitian Ferretti dan Mariani (2019) menunjukkan, Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi MBDK terbanyak, yaitu sebesar 20,23 liter per orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI