Banyak Alat Kesehatan Ilegal Beredar di Masyarakat, Begini Tips Ketahui Produk yang Legal dan Aman

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:41 WIB
Banyak Alat Kesehatan Ilegal Beredar di Masyarakat, Begini Tips Ketahui Produk yang Legal dan Aman
Ilustrasi alat kesehatan. (Pixabay/parentingupstream)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam menjaga kesehatan kulit, biasanya seseorang akan memilih melakukan perawatan ke berbagai klinik kecantikan maupun lainnya. Nantinya, melalui klinik kecantikan, akan melakukan perawatan dengan menggunakan berbagai alat kesehatan sehingga menjadi lebih efektif.

Namun, saat ini cukup banyak adanya produksi alat kesehatan palsu yang justru malah membahayakan jika digunakan. Berdasarkan data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Untuk produk kesehatan sendiri penyebaran produk palsu ini bisa mencapai angka 40 persen.

Sebab hal itu, masalah banyakan alat kesehatan palsu yang beredar ini masih menjadi masalah. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M., mengatakan, terkait alat kesehatan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengunjung melihat produk peralatan kesehatan pada The 34th Indonesia Hospital Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung melihat produk peralatan kesehatan pada The 34th Indonesia Hospital Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Beberapa pasal yang mengatur bahwa sedia informasi dan alat kesehatan itu harus aman berkhasiat, juga bermutu. Ini merupakan tiga hal yang penting untuk menjadikan alat kesehatan bisa digunakan,” jelas Dra. Eka dalam acara Talkshow Nasional Pentingnya Penggunaan Produk Alat Kesehatan yang Legal bersama idsMED, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Review Anime 'Wonder Egg Priority', Mengangkat Tema Kesehatan Mental

Untuk itu, masyarakat juga penting mengetahui berbagai hal agar tahu apakah alat kesehatan yang digunakan sendiri maupun klinik sudah legal atau tidak. Hal ini dapat dilihat beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut.

  • Melihat nama dagang atau merek alat kesehatan apakah sudah terdaftar atau belum
  • Ada atau tidaknya nomor izin edar. Alat kesehatan yang legal, sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
  • Tipe produk
  • Adanya batch/ kode produksi/nomor seri
  • Adanya nama dan alamat produsen/ pabrikan
  • Adanya dan alamat PAK pemilik izin edar
  • Melihat tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan
  • Melihat kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa

Hal-hal di atas menjadi cara untuk mengetahui apakah alat kesehatan legal atau tidak. Bukan hanya itu, Dra. Eka mengatakan, masyarakat juga memiliki hak bertanya langsung kepada klinik terkait registrasi alat kesehatan yang digunakan. Hal ini demi memastikan keamanan alat kesehatan yang digunakan.

“Masyarakat punya hak untuk memastikan hal tersebut dengan menanyakan kliniknya untuk menanyakan hal yang sudah diregistrasi karena itu hak untuk bisa menanyakan kepada klinik kecantikan. Bisa tanta produknya apakah sudah teregistrasi supaya jangan sampai kita sebagai konsumen dirugikan,” jelasnya.

Alat kesehatan ini juga tidak hanya pada masyarakat. Para tenaga kesehatan di kliniknya jika menemukan alat kesehatan yang ilegal juga bisa melaporkan demi menjaga keamanan para pasien yang hadir.

Melihat pentingnya legalitas alat kesehatan ini, PT IDS Medical Systems Indonesia juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait alat kesehatan legal melalui produknya, Rejuran.

Baca Juga: 9 Karakteristik Gangguan Kepribadian NPD, Kurangnya Empati

Legal Counsel PT IDS Medical Systems Indonesia, Hervana Wahyu Prihatmaka mengatakan, pihaknya memberikan sertifikasi langsung dari perusahaan. Hal ini terdapat kode dan stiker resmi yang bisa dipindai untuk memastikan keaslian produknya. Dengan begitu, masyarakat maupun klinik tidak bisa tertipu dengan adanya produk serupa yang ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI