Suara.com - Polrestabes Semarang baru saja mengamankan sebuah truk yang mengangkut 200 lebih ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi, Sabtu (06/01).
Truk pembawa ratusan ekor anjing itu diamankan saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Dikabarkan, anjing-anjing itu akan dijagal ke warung makan di Solo.
Sebagai informasi, Solo menjadi salah satu kota dengan tingkat konsumsi daging anjing yang tinggi. Berdasar laporan Dog Meat Free Indonesia, di tahun 2020 sebanyak 13,700 anjing dikonsumsi di kota ini.
Terkait konsumsi daging anjing, perlu diketahui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa daging anjing bukanlah termasuk produk pangan.

Selain bukan termasuk produk pangan, konsumsi daging anjing sebenarnya memiliki sejumlah bahaya, antara lain:
1. Rabies
Salah satu bahaya dari makan daging anjing adalah adanya risiko penyebaran rabies. Pasalnya saat penyembelihan, penjagal dapat dengan mudah terinfeksi rabies dan menyebarkan penyakit ke anjing lain dan manusia.
2. Infeksi bakteri
Ada banyak sekali bakteri yang dapat menjangkit manusia karena konsumsi daging anjing, termasuk parasit Trichinellosis. Ini adalah salah satu parasit yang dapat dengan mudah ditularkan dari anjing yang terinfeksi ke manusia.
Baca Juga: Jaga DKI Jakarta Bebas Rabies, Pemkot Jakbar Vaksinasi Monyet Hingga Musang
Pada manusia, parasit Trichinellosis dapat menyebabkan peradangan pada pembuluh darah dan dapat berakibat fatal jika tidak segera diobati.