Suara.com - Rokok elektronik atau vape kerap dijadikan alat bagi seseorang untuk berhenti menghisap rokok konvensional. Padahal menghentikan kebiasaan merokok tidak sesederhana beralih jenis rokok yang dihisap.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., menegaskan bahwa vape juga sama membuat kecanduan seperti rokok konvensional, karena masih mengandung nikotin yang bersifat adiktif.
"Rokok elektronik itu tidak memenuhi syarat sebagai nicotine replacement therapy untuk berhenti merokok," kata prof. Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/1/2024).
Merujuk dari anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai nicotine replacement therapy atau terapi penggantian nikotin, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi. Dari setiap anjuran itu tidak ada yang menyatakan peralihan penggunaan vape demi berhenti dari rokok konvensional.
Prof. Agus menegaskan bahwa syarat pertama dalam nicotine replacement therapy justru seseorang harus berhenti mengonsumsi nikotin dalam bentuk rokok apa pun.
"Faktanya di Indonesia justru 2 user (pengguna rokok elektrik dan konvensiomal) di kita itu tinggi, 51 persen pelajar di Indonesia itu riset Uhamka. Dan 61,5 persen mahasiswa jadi 2 user di Indonesia," ungkap prof Agus.
Syarat kedua, lanjut prof. Agus, nikotin yang digunakan untuk tujuan berhenti merokok harus dapat mengatasi withdrawal atau reaksi yang melibatkan fisik dan mental seseorang saat menghentikan asupan zat tersebut. Vape tidak memenuhi syarat tersebut karena kandungan nikotin di dalamnya masih bersifat adiktif.
Dalam ilmu kedokteran juga belum ada bukti ilmiah atau hasil studi yang menyatakan vape bisa digunakan untuk terapi berhenti merokok. Sebaliknya, vape justru bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Walaupun tidak ada kandungan tar di dalamnya, seperti rokok konvensional, tetapi nikotin serta zat-zat kecil yang ada di dalamnya tetap berbahaya bagi kesehatan tubuh, termasuk kanker.
"Baik rokok konvensional maupun elektronik sama-sama mengandung bahan toksik yang sifatnya iritatif, pada bagian asap maupun uap asap mengandung partikel halus yang disebut dengan partikular dapat merangsang terjadinya iritasi dengan induksi peradangan," jelasnya.
Baca Juga: Iklan Rokok Mau Dilarang di TV, Pengusaha Menjerit