Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penemuan 3 kasus lumpuh layu akut atau acute flaccid paralysis (AFP) akibat virus Polio Tipe 2 di Indonesia pada 4 Januari 2024. Kondisi ini terjadi akibat imunisasi polio tidak lengkap dan malnutrisi.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan 3 kasus lumpuh akut itu dialami di dua provinsi berbeda, yaitu 2 kasus di Jawa Timur dan 1 kasus Jawa Tengah.
“Pada bulan Desember 2023 telah ditemukan dua kasus lumpuh layu akut yang disebabkan oleh virus polio dengan kronologis kasus yang berbeda. Satu kasus imunisasi polionya tidak lengkap, satu lagi status imunisasinya lengkap tapi mengalami malnutrisi,” kata dr. Maxi melalui rilis yang diterima suara.com, Jumat (5/1/2024).
Kasus lumpuh layu akut pertama, dialami oleh anak perempuan berusia 6 tahun, berdomisili di Jawa Tengah, dan berinisial NH. Berdasarkan pengakuan orang tua, NH mengalami lumpuh layu akut pada 20 November 2023 dengan riwayat imunisasi polio tetes (OPV) hanya dua kali.
Baca Juga: New York Nyatakan Darurat Bencana Polio
Kasus lumpuh layu akut kedua, dialami oleh anak laki-laki berusia 1 tahun 11 bulan, berdomisili di Jawa Timur, dan berinisial MAF. MAF mengalami lumpuh pada 22 November 2023 dengan riwayat imunisasi lengkap tapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengalami malnutrisi.
Lalu, kasus lumpuh layu akut ketiga dialami oleh anak laki-laki berusia 3 tahun 1 bulan, berdomisili di Jawa Timur, dan berinisial MAM. MAM mengalami lumpuh pada 6 Desember 2023 dengan riwayat imunisasi polio tetes 4 kali dan polio suntik (IPV) 1 kali berdasarkan pengakuan orang tua.
Apa itu kondisi lumpuh layu akut?
Melansir karya tulis Dwi Rahmawati, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) 2008, disebutkan bahwa lumpuh layu akut adalah kelumpuhan tanpa penyebab lain pada anak kurang dari 15 tahun.
Kelompok umur tersebut rentan terhadap penyakit polio yang diduga kuat sebagai kasus poliomyelitis alias penyakit virus polio oleh dokter. Pada proses penapisan, AFP dikenali dengan melalui 5 gejala, yaitu flaccid, akut, demam, kelumpuhan, dan gangguan rasa raba.
Baca Juga: Muncul Lagi di New York, Begini Sejarah Virus Polio dan Vaksinasinya
Kondisi ini juga sindrom yang ditandai dengan kelemahan otot yang berkembang cepat, bermanifestasi sebagai kelemahan otot, dan refleks menurun atau bahkan menghilang.
Disebut akut karena kondisi lumpuh berlangsung tiba-tiba atau progresif, antara 1 hingga 14 hari sejak terjadinya gejala awal seperti nyeri, kesemutan atau rasa tebal dan kebas hingga kelumpuhan maksimal terjadi.
Cara mencegah penularan virus polio
Dr. Maxi menjelaskan, polio merupakan salah satu penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Virus Polio dapat menular melalui air yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung virus Polio.
“Beberapa faktor risiko terjadinya penularan virus Polio adalah rendahnya cakupan imunisasi polio, kondisi kebersihan lingkungan dan perilaku hidup bersih yang kurang baik seperti buang air besar (BAB) sembarangan baik itu di sungai ataupun pada sumber air yang juga digunakan pada kehidupan sehari-hari,” kata dr. Maxi.
Lebih lanjut, dr. Maxi menjelaskan jika virus Polio tersebut masuk ke dalam tubuh anak yang belum mendapatkan imunisasi polio atau imunisasi polionya tidak lengkap, virus akan sangat mudah berkembang biak di dalam saluran pencernaan dan menyerang sistem saraf anak sehingga menyebabkan kelumpuhan.
Untuk menanggulangi dan memutus transmisi penularan virus polio, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melakukan 4 langkah pencegahan sebagai berikut:
1. Masyarakat harus memastikan anak-anak mereka memperoleh imunisasi rutin polio lengkap sesuai usia, yaitu 4 kali polio tetes dan 2 kali polio suntik, sebelum usia 1 tahun.
2. Memastikan seluruh anak usia 0 sampai 7 tahun di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kabupaten Sleman Provinsi DIY memperoleh 2 dosis imunisasi polio tetes tambahan pada kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) yang akan dilaksanakan mulai 15 Januari 2024.
3. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk buang air besar (BAB) di jamban dengan septic tank dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air.
4. Masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat bila menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.